
JoSS, SOLO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi mengoperasikan jalur ganda ruas Stasiun Solo Jebres hingga Stasiun Kedung Banteng, Kabupaten Sragen sepanjang 42 kilometer. Pengerjaan terakhir dilakukan dengan penyambungan rel yang menghubungkan Solo Jebres dengan Solo Balapan.
Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Purwanto mengemukakan, dengan selesainya jalur tersebut, wilayah Daop 6 khususnya lintas raya selatan semua sudah tersambung jalur ganda. Sehingga kecepatan maksimal kereta bisa diterapkan.
“Dampaknya untuk Daop 6, nanti kapasitas perjalanan KA bisa bertambah. Sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi kedepannya,” katanya, seperti dikutip dari Antara.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah Bram Hertasning mengatakan pada operasional pertama tersebut, kereta api yang melewati adalah Sancaka dengan rute Yogyakarta-Surabaya.
“Mulai besok di wilayah Jawa Tengah, jalur ganda lintas selatan sudah beroperasi penuh. Kami berharap jalur tersebut bisa meningkatkan kapasitas operasi,” katanya.
Baca juga: Jalur KA Solo-Wonogiri Potensial Dikembangkan, Namun…
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Perkeretaapian Jawa Tengah Arif Sudiyatmoko mengatakan selain ruas tersebut, saat ini pemerintah juga sedang menyelesaikan jalur ganda antara Kroya hingga Kutoarjo.
Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Perkeretaapian Jawa Tengah Arif Sudiyatmoko menambahkan, selain Solo – Kedung Banteng pihaknya juga sedang menyelesaikan jalur ganda antara Kroya hingga Kutoarjo. Diharapkan tahun ini jalur di bagian selatan barat Jawa Tengah tersebut segera selesai.
“Untuk segmen yang ini kita selesaikan hari ini. Untuk yang wilayah ke barat Kutoarjo – Kroya semua target selesai tahun 2019 ini,” katanya.
Lebih lanjut Arief menyampaikan, tak ada kendala berarti dalam pembangunan jalur ganda tersebut. Keterlambatan material yang terjadi bisa diatasi dengan baik.
Mendekati operasional, dikatakannya, semua harus dipastikan keamanannya, demikian juga persyaratan dan stadar teknik harus terpenuhi. Yakni melalui proses pengujian safety assessment dan rekomendasi teknis. (lna)

Leave a Reply