Ratusan Warga Madura Mendatangi Polresta Jogja, Polemik Kesepakatan Jarak Toko Kelontong

Ratusan warga Madura mendatangi Polresta Jogja mendesak penghentian proses hukum terhadap pengurus KMY terkait polemik kesepakatan jarak toko kelontong.
Warga Madura yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura mendatangi Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026).

JOGJA, JOSS.CO.ID — Ratusan warga Madura yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) dan Paguyuban Toko Kelontong Madura mendatangi Polresta Jogja pada Senin (12/10/2026). Kedatangan massa ini bertujuan untuk mempertanyakan dan mempersoalkan proses hukum yang sedang menimpa pengurus organisasi mereka.

Polemik hukum ini bermula dari laporan seorang pemilik warung berinisial S pada 7 Juli 2026 lalu. Pelapor merasa dirugikan akibat dugaan pengambilan barang tanpa izin, yang dipicu oleh penerapan kesepakatan internal mengenai aturan jarak antartoko kelontong Madura.

Aksi solidaritas yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga siang hari tersebut diwarnai dengan doa bersama dan penyampaian aspirasi. Dalam aksinya, massa mendesak kepolisian untuk melihat latar belakang persoalan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut. Mereka menilai unsur pidana dalam laporan pelapor sangat lemah, sehingga meminta agar proses hukum terhadap pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura segera dihentikan.

Warga berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif, transparan, adil, dan profesional.

Koordinator aksi, Aan Hidayat, menjelaskan bahwa kehadiran ratusan warga di markas kepolisian tersebut merupakan bentuk dukungan moral kepada pengurus yang saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik.

Aan menegaskan bahwa pihak keluarga besar Madura menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian, dengan harapan keadilan dapat dijunjung tinggi.

“Kami hadir di sini dalam rangka untuk menegaskan dan mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Yang kami minta sederhana, hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” kata Aan.

Baca Juga: Antisipasi Wabah Pes Rusia: Pakar UGM Tekankan Surveilans Tikus dan Kesiapan Nakes

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*