[widget id="text-5"]

Kenaikan PBB 250% di Pati Tuai Protes, Bupati Sudewo Jelaskan Alasan dan Janjikan Keringanan

Bupati Pati, Sudewo. (Foto: istimewa)

JOSS.CO.ID, Pati – Aksi Satpol PP Pati yang membubarkan posko penggalangan dana warga untuk aksi protes warga Pati terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen menuai sorotan publik dan viral di media sosial. Terkait hal ini, Bupati Pati, Sudewo, angkat bicara dan memberikan penjelasan.

Menurut Sudewo, pembubaran yang terjadi pada Selasa (5/8/2025) dilakukan demi kelancaran kirab boyongan peringatan Hari Jadi Kabupaten Pati yang digelar Kamis (7/8/2025).

“Penertiban itu untuk mendukung prosesi kirab dari Pondok Kemiri ke Pendopo Kabupaten agar berjalan tertib. Lokasi tersebut memang dilarang digunakan untuk kegiatan semacam itu sesuai Perda,” jelasnya kepada wartawan saat menyerahkan bantuan modal usaha, Rabu (6/8/2025).

Sudewo menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang warga untuk menyampaikan aspirasi atau menggalang dana. Ia bahkan membuka ruang bagi masyarakat untuk berdemo, asalkan tidak mengarah pada tindakan anarkis.

“Silakan mengumpulkan dana, silakan demo. Yang penting tertib dan tidak merusak,” ujarnya.

Terkait kebijakan kenaikan PBB Pati, Sudewo menyatakan hal itu dilakukan demi mendukung pembangunan, khususnya di sektor kesehatan dan infrastruktur. Ia menargetkan perbaikan rumah sakit dan jalan-jalan rusak di wilayah Pati bisa terealisasi dengan tambahan anggaran dari pajak.

“Saya ingin rumah sakit jadi lebih baik untuk rakyat Pati. Jalan-jalan yang sebelumnya rusak parah juga sedang kami perbaiki,” tegas Sudewo.

Ia mengungkapkan bahwa pendapatan asli daerah dari sektor pajak hanya mencapai Rp 36 miliar, sedangkan belanja pegawai honorer dan PPPK mencapai Rp 200 miliar per tahun.

“Ketimpangan ini jelas. Uang yang masuk Rp 36 miliar, tapi pengeluaran untuk gaji Rp 200 miliar. Bahkan banyak indikasi kuat bahwa penerimaan pegawai honorer melibatkan sogokan,” katanya.

Sudewo juga menambahkan bahwa kebijakan pajak daerah ini mengacu pada peraturan yang mewajibkan kenaikan PBB-P2 setiap tiga tahun. Namun, selama 14 tahun terakhir, tarif PBB di Pati tidak pernah naik.

“Kalau mengikuti aturan, seharusnya kenaikannya sudah lebih dari 1.000 persen. Tapi kami hanya naikkan 250 persen,” ujarnya.

Meski begitu, ia mengklaim bahwa sekitar 50 persen warga sudah membayar PBB dan tidak muncul masalah serius.

“Pembayaran sudah berjalan, dan tidak ada penolakan berarti,” jelasnya.

Di tengah polemik ini, Sudewo memastikan dirinya tidak memiliki niat untuk menyengsarakan rakyat. Justru, ia menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari komitmen mempercepat pembangunan infrastruktur Pati.

“Saya tidak ingin warga menderita. Jalan dibangun di mana-mana sebagai bukti. Jangan salah paham,” tegasnya.

Sebagai bentuk respons atas keresahan publik, Sudewo juga menjanjikan akan memberi keringanan pajak bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan tarif baru ini.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]