
JoSS, SEMARANG – Koalisi Rakyat Bantu Rakyat (Kobar) yang didukung 47 organsasi dan lembaga swadaya masyarakat, mendesak pemerintah membuat kebijakan yang jelas dan terbuka dalam kaitannya penanganan Covid-19.
Kejelasan kebijakan dan keterbukaan menjadi penting melihat beban ekonomi rakyat semakin berat, adanya kecemasan atas kesiapan pasokan pangan, dan banyaknya problem dalam penanganan kesehatan dalam menghadapi Covid-19.
Mendasarkan pada laporan relawan dari organisasi yang berhimpun untuk melakukan pemantauan dari 26 wilayah di Jawa Tengah, Kobar mencoba mencermati dan mencatat semua dinamika yang terjadi, dan mencoba mengadvokasi agar permasalahan yang muncul bisa dicari solusinya.
“Ada banyak hal yang patut dicatat, tapi ada empat hal yang menjadi inti permasalahan, yakni kejelasan dan keterbukaan kebijakan, adanya beban ekonomi rakyat yang makin besar, adanya kecemasan akan kesiapan pasokan pangan dan distribusinya serta kesiapan pelayanan kesehatan menghadapi Covid-19,” tulis siaran pers yang diedarkan Kamis (2/4/2020).
Ketidak-jelasan kebijakan, atau setidaknya kesimpang-siuran komunikasi kebijakan, membuat masyarakat bingung. Ada wacana karantina wilayah yang sempat dilontarkan Pemerintah Pusat, kemudian berubah menjadi wacana darurat sipil, dan akhirnya ditetapkan Kedaruratan Kesehatan melalui Keppres 11 Tahun 2020, ternyata belum menjadi kebijakan yang bisa ditangkap secara jelas wujudnya. Apalagi bahasa induk yang dipakai adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang selama ini tidak dikenal dalam wacana di aturan perundang-undangan yang ada.
Berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Covid-19, PP No 21 tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan Keppres No 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, masih belum dipahami kejelasannya.
Baca juga: Bersatu Lawan Corona, Dari Pertamina Hingga Gojek Berikan Bantuan
Masyarakat juga harus meraba-raba seperti apa implikasi PSBB di daerah, khsusnya Provinsi Jawa Tengah dan 35 kabupaten dan kota yang ada. Karena pelaksanaan PSBB di daerah hanya dapat dilakukan jika usulan Pemda kepada menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan disetujui. Menteri yang berwenang pun perlu pertimbangan ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Koalisi Rakyat Bantu Rakyat yang a.l didukung oleh YLBH LBH Semarang, Gusdurian Semarang, Pattiro, Kristen Hijau, Fitra Jawa Tengah, beberapa BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) di Unnes, beberapa BEM di Undip, KP2KKN dan banyak organisasi lainnya, menganggap ketentuan yang diatur dalam Perpu, PP dan Keppres tersebut tidak jelas dan tidak tegas. Pasalnya, tidak disebut secara jelas dimana letak tanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
PP ini hanya memberi tugas kepada pemerintah untuk memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Hal ini akan sangat jelas berbeda apabila dibandingkan dengan ketentuan di dalam UU Karantina Kesehatan Pasal 52 ayat 1 yang menyatakan “Selama penyelenggaraan Karantina rumah, Kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam karantina wumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat”. Begitu juga dalam Pasal 55 ayat 1 dalam pengaturan Karantina Wilayah dan Pasal 58 pengaturan Karantina Rumah Sakit.
Juru bicara Kobar, Cornel Gea, menjanjikan pihaknbya akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan hasil-hasil temuannya kepada publik sampai wabah Covid-19 berlalu. “Kamisementara fokus pada dua hal prioritas, yaitu jaminan sosial dan transparansi. Kenapa? Karena dua hal itu akan menjadi dasar kepercayaan dan partisipasi masyarakat terhadap penanganan Covid-19,” ujar, Cornel Gea, kepada joss.co.id, Kamis (2/4/2020) petang. (wid)

Leave a Reply