
JoSS, JAKARTA – Mantan wakil ketua BPK, Sapto Akmal menggeser Refly Harun dari posisi sebagai Komisaris Utama (Komut) perusahaan BUMN penguasa bisnis jalan tol di Indonesia. PT Jasa Marga Tbk.
Selain Refly Harun, Boediarso Teguh Widodo yang sebelumnya menjabat sebagai komisaris digantikan oleh Anita Firmanti Eko Susetyowati. Seperti diketahui, Refly Harun ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Jasa Marga Tbk pada 18 Maret 2015.
Penggantian petinggi perusahaan pemilik saham mayoritas jalan tol di seluruh Indonesia itu diputuskan sesuai Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersamaan dengan penyampaian kinerja perusahaan selama enam bulan pertama tahun ini.
Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani mengatakan hasil RUPSLB memutuskan adanya perubahan kepengurusan, yaitu pergantian dua komisaris dan satu direksi.
Terkait dengan alasan penggantian kepengurusan tersebut, Desi enggan menjelaskan lebih lanjut karena hal itu adalah mutlak wewenang pemegang saham Dwi Warna dalam hal ini adalah Kementerian BUMN.
Dia menuturkan penggantian direksi ini yaitu masuknya Alex Denni menjadi Direktur SDM dan Umum Jasa Marga menggantikan Kushartanto yang kini ditunjuk menjadi Direktur SDM Pertamina.
“Untuk Komisaris ada dua perubahan Pak Refly Harun di Komisaris Utama/Independen dan Pak Boediarso Teguh Widodo sebagai Komisaris digantikan,” katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di Hotel Bidakara, Rabu (5/9).
Lebih lanjut Desi memaparkan kinerja perseroan dalam semester I tahun ini menunjukan Earning Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortisasi (EBITDA) atau laba perusahaan sebelum dikurangi hunga hutang dan pajak terhutang yang harus dibayarkan kepada pemerintah mencapai Rp2,90 triliun atau tumbuh 10.39% dibandingkan dengan periode sama tahun 2017.
Baca juga : PT Adhi Karya Siap Bangun Tol Solo–Jogja Tahun Depan
Sementara itu margin EBITDA sebesar 60,48% atau tumbuh 2,54% dari semester I tahun 2017. Dari sisi pendapatan usaha di luar konstruksi tercatat sebesar Rp4,79 triliun atau meningkat 5,76% dari semester I tahun 2017, dengan kontribusi dari pendapatan tol senilai Rp 4,34 triliun atau naik 8,91%.
“Pendapatan tol ini disumbang oleh pendapatan tol induk sebesar Rp3,78 triliun atau meningkat 5,19% dan pendapatan tol anak perusahaan sebesar Rp561,43 miliar atau meningkat 43%. Ini merupakan upaya perseroan untuk tetap menjaga kinerja positif,” ujarnya.
Selama menjabat sebagai petinggi pada perusahaan pemerintah, Refly yang juga seorang Pakar Hukum Tata Negara selalu menunjukkan sikap politiknya yang cenderung netral atau tidak memihak salah satu baik pemerintah maupun oposisi.
Hal itu terlihat dari sejumlah komentarnya yang cenderung mengkritisi pemerintahan yang dinilai tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang dia pelajari.
Sehari sebelum pencopotannya sebagai Komisaris Utama Jasa Marga, Refly menulis status dalam akun Twitternya @ReflyHZ: Menjadi netral itu tidak mesti selalu di tengah. Yang lebih penting, membenarkan yang dianggap benar dan mengkritik yang dianggap salah. Tentu sebatas pengetahuan yang kita punya.
Sebelumnya, Refly Harun angkat bicara soal #2019GantiPresiden. Menurut dia, #2019GantiPresiden harus dilihat melalui perspektif konstitusi yang artinya jika dilihat dari prespektif konstitusi dikaitkan dengan pemilu.
Dia mengaku berbeda pandangan dengan KPU yang menganggap #2019GantiPresiden tidak terkait dengan Pemilu 2019 sehingga bukan kampanye. “Definisi yang dilakukan KPU itu, definisi yang menurut saya definisi yang keliru dalam menerapkan aturan,” kata dia.
Baca juga : Daerah Pejawaran dan Wanayasa Potensi Kuat Pengembangan Domba Batur
Ia mengatakan jika dikaitkan dengan konstitusi maka tindakan kampanye yang belum waktu tersebut inkonstitusional. Namun, Reflu menerangkan, aksi #2019GantiPresiden terlalu jauh untuk disebut sebagai makar karena hanya berisi kampanye politik.
“Inkonstitusional itu perbuatan yang di luar koridor konstitusi, pada koridor Konstitusi harus dengan pemilu tidak mungkin dengan yang lain,” kata dia.
Ia mengatakan pembatasan aksi tagar tersebut melanggar undang-undang yang melindungi kebebasan berpendapat. Sebab, kebebasan berpendapat yang terkait dengan pemilu sudah diatur sesuai waktu untuk berkampanye dan sekarang ini belum saatnya melakukan kampanye.
“Pembatasan dalam hal ini timing, waktu, kalau kita bicara kampanye pemilu ini belum saatnya,” kata dia menegaskan.
Kendati demikian, Refly juga tidak membenarkan dengan adanya tindakan persekusi yang dilakukan terhadap kelompok #2019GantiPresiden. “Penegakan hukum harus dilakukan oleh penegak hukum,” kata dia. (lna)

Leave a Reply