JoSS, JAKARTA – Menimbang bahwa wabah Covid-19 tidak akan selesai dalam 14 hari, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, memperhitungkan masa berlaku PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) akan diperpanjang. Anies mengatakan hal itu pada rapat dengan Timwas Covid-19 DPR RI yang berlangsung secara virtual, Kamis (16/4/2020).
Dalam forum tersebut, Anies buka-bukaan soal pemberlakuan PSBB di Daerah Khusus ibu kota yang dimulai sejak Rabu (10/4/2020) lalu, jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, PSBB akan selesai pada JUmat (24/4/2020) mendatang, karena masa berlakunya 14 hari.
Anies mengakui pelaksanaan PSBB bukan hal mudah. Karena butuh partisipasi dan kesadaran dari masyarakat yang itu semua harus diraih dengan kampanye kesadaran yang intens. “Padahal dalam kenyataan wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang,” katanya dalam rapat yang berlangsung secara virtual, Kamis (16/4/2020).
Karena itulah, ke depan Pemda DKI akan melakukan penegakan aturan secara ketat supaya pengendalian wabah Covid-19 bisa berhasil. “Kita akan menegakkan aturan bahkan bisa mencabut izin usaha. Itu semua kita lakukan bertahap. Pertama pemberitahuan, kalau diulang, lakukan tindakan. Karena pada prinsipnya ini bukan penegakan aturan saja tapi ini soal menyebarkan bahaya Covid-19 ini,” ujar Anies.
Mengacu pada data yang ada di corona.jakarta.go.id yang diakses Kamis (16/4/2020) pukul 18.00 WIB, diperoleh gambaran bahwa jumlah orang yang terinfeksi di Jakarta mencapai 2.670 kasus. Jakarta dianggap sebagai epicentrum Covid-19 di Indonesia, sehingga jumlah penderitanya terbanyak dibanding provinsi lain.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sampai dengan hari ini di DKI Jakarta, sebanyak 2.670 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah itu, sebanyak 202 sembuh dan 244 meninggal. Sementara warga yang berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan) ada 3.040 orang sementara dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 2.465 orang.
Baca juga: Setelah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Dan Bekasi Terapkan PSBB, Apa Implikasinya?
Penerapan PSBB di Jakarta memang terlihat sulit mengingat lalulintas dan aktivitas masyarakat masih cukup tinggi. Kendaraan umum seperti KRL dan MRT serta BRT masih beroperasi, meski tidak secara penuh. Diduga karena warga sekitar Jakarta masih banyak yang beraktivitas masuk ke DKI Jakarta, sehingga pengendalian sulit dilakukan.
Dengan turunnya persetujuan PSBB untuk kabupaten dan kota yang berhimpitan dengan Jakarta seperti Kabupaten dna Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan, dharapkan upaya penerapan PSBB bisa efektif. Karena itu, menyusul diterapkannya PSBB di sektar Jakarta, Anies Baswedan mengusulkan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian perhubungan agar operasi KRL Jabodetabek dihentikan sementara selama masa PSBB. Hal ini sejalan dengan sikap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyampaikan hal serupa.
Penerapan PSBB yang sudah berjalan di wilayah DKI Jakarta dan lima wilayah Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok pada 18 April akan diikuti Banten, khususnya Tangerang Raya (Kota, Kabupaten, dan Tangsel).
“Dua hari lalu saya usulkan ke ad interim agar operasi komuter dihentikan dulu selama kegiatan PSBB berlangsung. mereka sedang membahas. Menurut jawaban yang diterima, jika nanti Bansos diturunkan, baru pembatasan operasi itu baru akan dilakukan,” ungkapnya.
PT KCI, anak usaha PT KAI sebagai operator KRL Jabodetabek hanya menunggu perintah saja dari pemerintah untuk penghentian operasi. “Kita tunggu keputusannya ya,” ujar Manager External Relations PT KCI Adli Hakim. (wid)

Leave a Reply