Covid-19 Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional, Jokowi Minta Masyarakat Berobat Secara Online

Foto: setkab.go.id

JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menetapkan virus corona atau Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan status ini ditandai dengan penerbitan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Dia menekankan pentingnya aparat melakukan penegakan hukum bagi pelanggar aturan terkait penanganan virus corona (Covid-19). Menurut dia, hal itu dilakukan agar masyarakat disiplin dan patuh dengan aturan demi menekan penyebaran virus corona.

“Penegakan hukum dengan dukungan aparat negara. Ini juga penting dilakukan dalam hal ini. Sehingga betul-betul masyarakat kita memiliki kedisiplinan yang kuat untuk menghadapi ini,” ujar Jokowi saat memimpin sidang kabinet paripurna melalui video conference, Selasa (14/4).

Untuk mengurangi beban rumah sakit yang sudah kewalahan menangani pasien dalam pengawasan maupun positif corona, Presiden mengimbau agar masyarakat berobat online atau telemedicine.

Menurut dia, saat ini pemerintah bekerja sama dengan perusahaan teknologi sehingga masyarakat tak perlu lagi berobat ke rumah sakit. Hal itu juga upaya pemerintah mengurangi penyebaran virus corona. Melalui telemedicine, masyarakat masih dapat berkonsultasi dan mendapatkan resep obat dari dokter tanpa perlu ke rumah sakit.

“Sehingga orang tidak perlu bertemu dengan dokter, tidak perlu harus ke rumah sakit tetapi bisa konsultasi kesehatan lewat telemedicine,” kata Jokowi.

Baca juga: Duh! MTI Perkirakan 1,3 Juta Warga Jabodetabek Segera Mudik Ke Daerah

Dia juga telah memerintahkan agar pengujian sampel atau spesimen untuk mendeteksi virus corona ditingkatkan. Jokowi juga meminta agar pelacakan kontak dekat pasien positif dilakukan secara agresif untuk mencegah penyebaran corona.

“Ini kepada Ketua Gugus Tugas, Menteri Kesehatan, Polri dibantu TNI agar yang pertama yang saya sampaikan tadi betul-betul diberikan perhatian. Tingkat pengujian sampel yang masif, pelacakan yang agresif, diikuti dengan isolasi yang ketat,” jelasnya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Radiansyah mengatakan dengan adanya penetapan bencana nasional Covid-19 pemerintah memiliki peluang menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya. Khususnya penerapan opsi darurat sipil.

“Nanti pemerintah dalam penegakkan hukumnya mengacu pada kemungkinan darurat sipil itu,” ujar Trubus, seperti dikutip merdeka.com.

Penetapan Bencana Nasional dinilai cukup efektif bagi penegakkan hukum di kawasan yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun tidak dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Alasannya, kata Trubus, pemerintah tidak tegas dalam mengatur aktivitas masyarakat. Misalnya, pemerintah tidak melarang warga mudik ke kampung halamannya masing-masing. Berikutnya, pemerintah tidak memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang mengabaikan imbauan physical distancing dan sosial distancing.

“Kemarin Jabodetabek masih orang berjubel ke Jakarta naik KRL, naik transportasi umum. Berarti kan kalau sudah berjubel, berkerumum, apoalah artinya physical distancing, sosial distancing, kan tidak berlaku,” ujarnya.

Trubus melanjutkan, seharusnya pemerintah memilih opsi lockdown atau karantina wilayah ketimbang bencana nasional. Sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, pemerintah cenderung memprioritaskan dampak ekonomi ketimbang kesehatan masyarakat sehingga hingga saat ini karantina wilayah tidak juga dilakukan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*