Jokowi Teken Inpres Realokasi Anggaran Untuk Percepatan Penanganan Covid-19

Presiden Joko Widodo | Foto: tempo.co

JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona.

Melalui keterangan tertulis seperti mengutip laman resmi Kemenkeu Minggu (22/3) Inpres ini meminta Kementerian / Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan virus Covid-19 sesuai protokol penangan.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia pada tanggal 11 Maret 2020 telah mengutarakan langkah refocussing kegiatan, realokasi anggaran, dan pengadaan barang dan jasa sebagai upaya yang ditempuh Pemerintah dalam percepatan penanganan virus Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, instruksi presiden ditunjukan kepada menteri/pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dia menambahkan dengan adanya Inpres diminta mengutamakan penggunaan anggaran yang ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid 19 dengan mengacu pada protokol penanganan Covid 19 di Kementerian/Lembaga/Pemda dan rencana operasional yg ditetapkan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19.

“Mempercepat refocusing kegiatan dan realokasi anggaran K/L melalui mekanisme revisi anggaran kepada Menkeu sesuai dengan kewenangan,” ujarnya, dikutip dari Instagram Sri Mulyani, Minggu (22/3).

Dengan hadirnya Inpres tersebut, diharapkan juga dapat mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid 19 dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai UU Penanggulangan Bencana, PP Penanggulangan Bencana, PP Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah, dan Perpres Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam keadaan tertentu.

Kemudian, melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid 19 dengan melibatkan LKPP dan BPKP. Selain itu, melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid 19, sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemkes.

Baca juga: Ayo Bersama Lawan Corona, RSUP Kariadi Butuh Bantuan Perlengkapan Medis

Sebelumnya pada Jumat (20/3) lalu Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi, berinisiatif untuk memangkas sebagian anggaran perjalanan dinas. Anggaran tersebut direalokasikan sebagai dana darurat bagi penanganan pandemi virus Corona di berbagai wilayah Indonesia.

“Presiden meminta belanja perjalanan dinas yang saat ini mencapai Rp 43 triliun. Diminta untuk 50 persen untuk prioritas penanganan wabah virus Corona,” kata Sri Mulyani melalui video conference, pada Jumat (20/3).

Dana tersebut, lanjutnya akan digunakan untuk tiga program penanganan pandemi virus Corona, sesuai arahan Jokowi yaitu untuk pembiayaan kesiapan rumah sakit bagi penanganan korban virus covid-19.

Selain itu dana tersebut juga untuk pembiayaan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak dalam bentuk jaring pengaman sosial, dan untuk pembiayaan bagi dunia usaha agar tetap bisa melalui masa sulit ini dengan melakukan relaksasi.

“Namun masalahnya sekarang adalah ketersediaan barangnya. Termasuk fentilator untuk alat kesehatan,” tuturnya.

Dalam pemaparannya, Sri Mulyani meminta setiap instansi kementerian yang mempunyai dana anggaran belanja besar, untuk terus memperpanjang pelaksanaan kegiatan usahanya. Sehingga seluruh beban anggaran instansi kementerian tidak menumpuk di tahun 2020, yang justru memperburuk kondisi ekonomi nasional.

Bahkan ia tidak segan untuk mengecam oknum tertentu yang berencana memanfaatkan situasi darurat pandemi virus Corona, dengan tujuan untuk memperkaya diri.

“Saya tekankan jangan ada pendompleng, dari usaha kita untuk melakukan tindakan cepat. Jangan ada korupsi,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*