JoSS, SEMARANG – Aparat Direktorat Reserse Umum dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Rembang berinisial SA dan W.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Triatmaja mengatakan dalam laporan Kasubdit III Tipikor, AKBP Gunawan menyatakan kedua pegawai Dishub Rembang yang bertugas pada bidang pelayanan uji KIR kendaraan angkutan orang dan barang itu diringkus di Kantor Dishub Rembang, Kamis (4/10) sekitar pukul 11.30WIB.
Dia menambahkan, SA dan W ditangkap atas kasus dugaan korupsi melalui aksi pungutan liar dalam proses pendaftaran dan pelaksanaan uji KIR kendaraan pada Dishub Rembang, hal ini sudah dilakukan sejak lama.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya praktik pungli pada pelaksanaan uji KIR kendaraan di Dishub Rembang, penyelidik melakukan observasi guna mematangkan kebenaran informasi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Triatmaja, Sabtu (6/10) dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, aparat Ditreskrimsus Polda Jateng akhirnya mengetahui jika selama ini proses pembayaran uji KIR oleh pemohon tidak dilakukan melalui loket kasir.
Baca juga: Pemerintah Optimalkan Produksi Rajungan di Jateng Bagian Utara
Namun, lanjutnya pembayaran langsung diberikan kepada SA, selaku master uji, dengan nominal bervariasi mulai Rp100.000-Rp500.000 per kendaraan. Jumlah biaya yang dikenakan ini, kata Agus jauh lebih besar dibanding biaya yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Rembang No.6/2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan.
Meski demikian, W, selaku kasir pada Dishub Rembang tetap menerbitkan bukti pembayaran. Meski pun pihaknya belum menerima uang pembayaran dari pemohon uji KIR, karena masih disimpan SA.
“Atas dasar penyelidikan itu, pukul 11.30 WIB, tim penyelidik langsung melakukan OTT terhadap SA, selaku master uji, dan kasir atau bendahara pembantu, W,” imbuh Kabidhumas Polda Jateng.
Dalam OTT itu, aparat Ditreskrimsus Polda Jateng menyita uang tunai Rp21,2 juta, empat tabungan BRI milik SA berikut kartu ATM, HP milik SA danW, dokumen pendaftaran, dan buku catatan perincian bagi hasil pungli untuk di amankan sebagai barang bukti.
“Bersama ke dua pelaku, kami amankan juga uang Rp21,2 juta, 4 buku tabungan BRI milik SA berikut kartu ATM, HP milik SA dan W, dan sejumlah dokumen lainnya untuk digunakan sebagat=I barang bukti,” tutupnya. (lna)

Leave a Reply