64% Kendaraan Angkutan Melanggar Tonase

angkutan
Ilustrasi pengecekan muatan di Jembatan Timbang | Foto : instagram bptdjabar
Mari berbagi

JoSS, BANYUMAS – Tingkat kesadaran pelaku jasa transportasi terkait ketentuan batas overdimensi dan overloading (ODOL) di Banyumas masih relatif rendah. Hal itu ditunjukkan dengan ditemukannya persentasi angka pelanggaran sekitar 64%.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan masih banyak pelaksana jasa angkutan yang mengabaikan aspek keselamatan dan lebih mementingkan keuntungan.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil penimbangan kendaraan bermotor angkutan barang di Jembatan Timbang Ajibarang yang telah dilaksanakan mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juni 2018 dengan menggunakan alat timbang portable terdapat 64 % kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran overdimensi maupun pelanggaran overloading.

“Banyak pengusaha yang mengabaikan aspek safety, karena lebih mementingkan keuntungan di banding keselamatan,” ujar Budi, Minggu (16/9) saat peresmian dan pengaktifan kembali jembatan timbang atau Unit Pemeriksaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Budi menambahkan pihaknya sebelumnya telah melakukan uji coba alat penimbangan portable di Jembatan Timbang Ajibarang, pelaksanaan uji coba berjalan dengan baik dan siap untuk dioperasikan.

Budi berharap Pengoperasian Jembatan Timbang Ajibarang dapat menurunkan tingkat pelanggaran serta kecelakaan yang sering terjadi di wilayah Flyover Kretek maupun wilayah lainnya di Kabupaten Banyumas.

Pengoperasian ini adalah salah satu dari 48 Jembatan Timbang sudah di operasikan pada tahun ini. sementara itu pada tahun 2019 direncanakan akan beroperasi 92 Jembatan Timbang. “Kami berupaya Jembatan Timbang ini transparan, akuntable, dan bisa dipercaya oleh masyarakat. Jangan sampai Jembatan Timbang menjadi sarana untuk pungli,” ujar Budi.

Baca juga : Pelebaran Jalan Akses Bandara Jember Mandek Terkendala Lahan

Sebagaimana yang diketahui, Kementerian Perhubungan memiliki Program Quick Win Perhubungan Darat, yang bertujuan untuk Pengentasan Overdimensi dan Overloading (ODOL), program ini mulai dilaksanakan di tahun 2017 sampai dengan saat ini. Salah satunya Pengoperasian Jembatan Timbang dengan bekerjasama dengan pihak ketiga.

Dia menambahkan nantinya, jembatan timbang ini akan di dampingi oleh pihak swasta yaitu Surveyor Indonesia, guna mengantisipasi pungli dan jika ada pelanggaran akan dilakukan e-tilang.

Selain itu, Budi juga meminta pihak kepolisian agar dapat mendukung pengawasan Jembatan Timbang di lapangan.

“Kami butuh backup dari kepolisian, khususnya di Polsek Ajibarang, banyak kasus terjadi pengemudi tidak membawa buku KIR hanya ada SIM dan STNK. Pada kasus seperti ini diperlukan petugas kepolisian untuk melakukan penilangan,” ujarnya.

Sementara itu terkait batas toleransi, UPPKB, Kemenhub masih memberikan toleransi terhadap truk yang kelebihan muatan hingga 50 persen, sedang jika kelebihannya diatas 50 persen maka langsung ditilang.

“Untuk truk pengangkut sembako toleransi waktunya satu tahun untuk kelebihan muatan maksimal 50 persen. Kalau untuk komoditas semen, baja, pupuk, besi toleransi hanya diberi waktu enam bulan,” katanya.

Menurutnya toleransi terhadap truk yang kelebihan muatan itu diberikan bukan berarti Kemenhub memberikan kemudahan. Alasan toleransi diberikan juga agar jangan sampai terjadi kelangkaan barang terutama sembako. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*