Pelantikan Kepala Daerah Akan Dilakukan Dalam 5 Tahap Hingga 2019

kepala daerah
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023 hasil dari Pilkada Serentak 27 Juni lalu dilakukan di Istana Merdeka Rabu (5/9) | Foto : instagram sekretariat.kabinet
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan orang gubernur dan wakil gubernur 2018-2023 hasil dari Pilkada Serentak 27 Juni lalu. Pelantikan kepala daerah lainnya akan dilakukan secara bertahap dalam 5 tahapan hingga 2019.

Ke sembilan kepala daerah tersebut yakni dari provinsi Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Tenggara, Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelantikan sembilan gubernur dan wakil gubenur diawali dengan prosesi penyerahan petikan keputusan presiden (Keppres) di Istana Merdeka dan arak-arakan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diikuti seluruh gubernur dan wakil gubernur menuju ke Istana Negara

Dikutip dari Setkab.go.id, pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai dengan 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018. Selanjutnya, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai dengan 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD RI 1945, dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” kata Presiden Jokowi memimpin sumpah jabatan gubernur dan wakil gubernur 2018-2023 di Istana Negara Jakarta, Rabu (5/9).

Sembilan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilantik  yaitu : Sutarmidji dan Ria Norsan (Kalimantan Barat); Ali Mazi dan Lukman Abunawas (Sulawesi Tenggara); Nurdin Abdullah dan Sudirman Sulaiman (Sulawesi Selatan); Lukas Enembe dan Klemen Tinal (Papua); Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum (Jawa Barat); Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (Sumatra Utara); Viktor B. Laiskodat dan Josef Nae Soi (Nusa Tenggara Timur); Ganjar Pranowo dan Taj Yasin Maimoen (Jawa Tengah); dan I Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Bali).

Baca juga : Intensifkan Aturan Tonase 92 Unit Jembatan Timbang Bakal Dioperasikan

Sementara itu, delapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur  lainnya akan dilantik pada tahap selanjutnya. Ke depalan pasangan kepala daerah yang belum dilantik tersebut adalah menyisahkan Jawa Timur, Lampung, Riau, Maluku Utara, NTB, Sumatra Selatan, Maluku, dan Kalimantan Timur.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, 9 pasang kepala daerah yang dilantik tersebut karena dianggap telah tidak ada masalah terkait hasil pilkada 27 Juni lalu dengan tidak adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Tahap pertama, ada sembilan pasang karena dia sudah tidak ada gugatan apa-apa lagi di MK,” ujarnya.

Kemendagri juga merencanakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2018 dalam empat atau lima tahap. Kepala daerah yang masa jabatannya habis dalam waktu yang tidak terlalu jauh dikelompokkan dan pelantikannya dilakukan dalam tahapan-tahapan tersebut. “Jadi, keserentakannya memang tidak bisa langsung bersamaan,” ujar Tjahjo. Tahap kedua rencananya dilakukan pada pertengahan September 2018, yang akan dilantik adalah kepala daerah terpilih Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara, pelantikan tahap ketiga hingga kelima rencananya akan dilaksanakan tahun 2019 mendatang. Salah satunya adalah kepala daerah terpilih Jawa Timur. “Pokoknya sepanjang memenuhi persyaratan semua, ya segera dilantik supaya bisa langsung bekerja,” ujarnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*