
JoSS, JOGJA – Kuasa hukum 300 warga yang menolak Proyek Bandara Kulonprogo atau New Yogyakarta International Air Port (NYIA) akan mengadukan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses pengosongan lahan ke Perserikatan PBB.
Pengacara warga Kulonprogo Teguh Purnomo akan menilai proses pengosongan lahan itu telah melanggar HAM.
“Setelah melakukan dialog dengan Komnas HAM dan warga korban penggusuran Proyek NYIA, Kamis (26/7) di Palihan, Termon, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, kami akan mengambil langkah untuk membawa kasus ini ke lembaga internasional PBB, “ katanya, Jumat (27/7).
Teguh Purnomo menyatakan, dengan membawa kasus ini ke PBB maka proyek ini terus dikebut namun akan tergajal di ISO. “ Kami adukan ke PBB agar bandara ini nggak memenuhi ISO,” ujarnya.
Adanya pertemuan antara perwakilan 300 warga korban penggusuran Proyek NYIA dengan kuasa hukumnya dan Komnas HAM, artinya warga akan tetap melanjutkan perjuanggannya untuk mendapatkan keadilan.
Dari pertemuan tersebut diperoleh keterangan bahwa warga penolak Proyek NYIA akan tetap berada dalam pagar karena mereka meyakini masih memiliki hak hak atas tanah mereka.
Baca juga : Upaya Pengosongan Lanjutan Bandara Baru Jogja Ricuh Lagi

Meskipun beberapa waktu lalu Head Project NYIA Agus Pandu Purnama kepada pers menyatakan bahwa warga sudah tidak memiliki hak atas lahan karena keputusan pengadilan sudah tetap, dan warga juga sudah mengambil konsinyasi di PN Wates Kulonprogo secara berangsur-angsur.
Namun menurut Teguh Purnomo, proses pengosongan lahan beberapa waktu lalu telah dinodai dengan berbagai kebohongan baik oleh pihak PT. Angkasa Pura I maupun Pemkab Kulonprogo. Pasalnya, ada saat dilakukannya eksekusi kedua lembaga tersebut tidak dapat mendatangkan Komnas HAM sebagaimana disebut di sejumlah media.
“Pemkab dan PT. Angkasa Pura I juga dianggap sebagai pembohon besar karena saat eksekusi tidak dapat mendatangkan Komnas HAM sebagaimana sumber mereka di beberapa media,” ujarnya.
Dia menyayangkan Komnas HAM datang telat, karena rumah-rumah sudah dirobohkan. Namun demikian upaya hukum tidak akan selesai sampai di sini, karena celah hukumnya masih banyak dan upaya berikutnya setelah pertemuan ini adalah membawa kasus penggusuran dan eksekusi warga yang menolak Proyek NYIA ke Komisi HAM PBB. (gdo/lna )

Leave a Reply