Pemerintah Klaim Pengosongan Lahan NYIA Tak Langgar HAM

pengosongan lahan
Proses pengosongan lahan pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo, Jumat (21/7) | Foto : joss.co.id/sugondo
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Pemerintah mengklaim proses pengosongan lahan untuk pembangunan proyek Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meyakini bahwa proses pembebasan lahan untuk Bandara Kulon Progog ini tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) warga setempat.

“Saya pastikan tidak ada (pelanggaran HAM), karena saya sudah lima sampai enam kali ke sana karena mereka yang bermasalah itu cuma satu, dua, dan proses itu sangat sopan sekali,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (22/7).

Dari informasi yang Budi peroleh sampai siang tadi, pengosongan lahan di Kulon Progo berjalan lancar. Meski masih ada masalah dengan 30 warga di sana, ia yakin tak ada masalah berarti

Budi mengklaim pemerintah telah memenuhi hukum yang berlaku dalam menggarap proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) ini. Sementara uang ganti rugi bagi warga yang digusur oleh proyek ini menurut Budi sudah bisa diberikan lewat pengadilan.

“Saya sudah menugaskan kepada Angkasa Pura I untuk secara intensif berdialog, artinya sekalipun proses legal itu berjalan baik sesuai dengan ketentuan UU, kami tetap menginginkan untuk mengadakan dialog sehingga tidak ada friksi-friksi yang terjadi di sana,” ujar Budi panjang lebar.

Penggusuran warga di Kulon Progo kerap mendapat sorotan akibat penolakan warga setempat. Penolakan tersebut sempat diikuti pula dengan penangkapan 12 orang yang menolak pembangunan bandara pada akhir 2017.

Baca juga : 272 Calon Pekerja di Bandara Kulonprogo Dapat Pelatihan Kebandarudaraan

Sebelumnya dilansir dari akun Instagram @jogja_darurat_agraria, menceritakan tentang suasana upaya warga dalam mempertahankan rumah dan tanah mereka yang menolak digusur. Bahkan, salah seorang warga bernama Wagirah memilih melawan para petugas keamanan agar rumahnya tidak digusur.

Dalam sejumlah foto, yang beredar Wagirah mengenakan mukena berwarna merah muda dengan duduk bersimpuh menghadap ke petugas kepolisian yang akan melakukan penggusuran.

“Warga yang hendak mempertahankan rumahnya dan melakukan salat di dalam rumah, diseret petugas dan dihalang-halangi saat hendak mendekati rumah yang menjadi haknya,” tulis akun tersebut,” tulis akun Jogja Darurat Agraria, Kamis (19/7).

PT Angkasa Pura I (Persero) berhasil menuntaskan pengosongan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (20/7) siang.

Proses pengosongan lahan yang berlangsung selama dua hari sejak Kamis kemarin ini berhasil merobohkan 33 rumah terakhir dan satu gudang milik 36 Kepala Keluarga (KK) dari total 518 KK yang berada di lokasi Ijin Penetapan Lokasi (IPL) bandara.

Pada hari yang sama, kick-off meeting konstruksi bandara juga telah dilakukan di lokasi terpisah. Dengan demikian, tahapan pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta memasuki proses konstruksi, dengan target operasi pada April 2019.

“Kami bersyukur bahwa proses pengosongan dan relokasi warga ini berlangsung dengan lancar dan kondusif. Terima kasih kami sampaikan khususnya kepada warga terdampak yang telah menerima proses ini,” kata Juru Bicara Proyek Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu Purnama dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (21/7).

“Bahkan beberapa diantaranya meminta bantuan relawan kami untuk membereskan barang-barangnya, mencopot kusen, atau menurunkan genteng rumah. Semua kami fasilitasi, termasuk mengantarkannya ke rumah susun, rumah kontrakan, maupun ke rumah saudaranya sesuai permintaan mereka,” tambahnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*