
SEMARANG, JOSS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, yakni Ashraff Abu (ASH). Langkah ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ashraff yang merupakan anggota DPR RI sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (22/10).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi alasan ketidakhadiran Ashraff tersebut.
“Tapi memang saudara ASH tidak dapat hadir karena memang ada agenda kegiatan di DPR RI. Sehingga nanti penyidik juga akan segera lakukan penjadwalan ulang,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10) malam.
Sebelum rencana pemanggilan ulang ini, penyidik KPK telah menggeledah kediaman Ashraff di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil BMW listrik.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan mendatang difokuskan untuk mendalami dugaan pencucian uang yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi Fadia.
“Sehingga dalam pengembangan penyidikan terkait dengan TPPU, tentu ini akan fokus ke follow the money-nya, akan menelusuri ke mana aliran uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi itu kemudian mengalir, kepada siapa saja, untuk apa saja,” ujarnya.
Situs resmi DPR mencatat bahwa Ashraff Abu merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng X yang meliputi Kabupaten Pemalang, Batang, serta Kabupaten dan Kota Pekalongan. Saat ini ia bertugas di Komisi XIII DPR RI yang membidangi Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kasus ini berawal dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh KPK pada Oktober untuk mengusut dugaan TPPU Fadia Arafiq.
“Dari perkara dugaan TPK terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya,” kata Budi, Rabu (21/10).
Saat ini, Fadia Arafiq sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara atas dugaan korupsi dalam pengaturan proyek pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) serta penerimaan gratifikasi sepanjang kurun waktu 2021 hingga 2026.
Dalam dakwaan primer, Fadia diduga menginstruksikan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya periode 2022–2026. Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh Fadia sendiri.
Sementara dalam dakwaan kedua, jaksa menilai Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Baca Juga: Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai, Polres Banjarnegara Sasar 15 Jenis Pelanggaran

Leave a Reply