Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai, Polres Banjarnegara Sasar 15 Jenis Pelanggaran

Polres Banjarnegara menggelar Operasi Patuh Candi 2026 selama 14 hari. Cek 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar dan imbauan Kapolres di sini.
BANJARNEGARA, JOSS.CO.ID— Kepolisian Resor (Polres) Banjarnegara resmi memulai gelaran Operasi Patuh Candi 2026. Petugas melangsungkan penertiban lalu lintas ini selama 14 hari berturut-turut, mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Selain itu, kepolisian mengambil langkah ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara. Oleh karena itu, operasi ini bertujuan utama menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Kesiapan Personel Gabungan

Sebagai bentuk kesiapan, Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi memimpin langsung Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Banjarnegara pada Senin (26/10/2026).
Dalam operasi ini, Polres Banjarnegara menerjunkan sebanyak 55 personel. Selanjutnya, personel gabungan dari Kodim 0704 Banjarnegara, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, hingga Senkom turut mendukung kegiatan ini.
Sementara itu, pihak kepolisian menggelar apel tersebut untuk memastikan seluruh personel serta sarana penunjang siap beroperasi di lapangan.

Pendekatan Edukatif dan Penegakan Hukum

Pada pelaksanaan tahun ini, Polres Banjarnegara mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat, Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.
Kemudian, Kapolres Banjarnegara AKBP Aruma Chandra Dewi menegaskan bahwa anggotanya mengedepankan pendekatan simpatik kepada para pengendara.
“Ini merupakan jenis operasi Harkamtibmas bidang lalu lintas yang mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, serta humanis yang didukung penegakan hukum lalu lintas dengan tilang,” kata Aruma.
Oleh sebab itu, Polres Banjarnegara berharap pendekatan ini mampu meminimalkan pelanggaran, menurunkan angka kecelakaan, serta mengurangi tingkat fatalitas korban.

Daftar 15 Sasaran Pelanggaran Utama

Di lapangan, petugas menindak berbagai jenis pelanggaran yang berpotensi memicu kemacetan dan kecelakaan. Adapun target penindakan tersebut meliputi:
  1. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
  2. Pengemudi yang memakai telepon genggam saat berkendara.
  3. Pengendara yang melanggar marka jalan.
  4. Pengendara yang menerobos lampu merah.
  5. Pengemudi yang berkendara secara ugal-ugalan.
  6. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
  7. Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar SNI.
  8. Pengendara sepeda motor yang membawa pembonceng lebih dari satu orang.
  9. Pengguna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
  10. Pengemudi yang memarkirkan kendaraan di tempat terlarang.
  11. Pengguna knalpot tidak standar (knalpot brong).
  12. Pemilik kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
  13. Pelaku pengawalan perorangan maupun rombongan secara mandiri.
  14. Pelanggar aturan pada penggunaan transportasi publik harian.
  15. Pelaku kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Selain itu, AKBP Aruma menjelaskan bahwa ruang lingkup operasi ini mencakup penanganan potensi gangguan hingga gangguan nyata di jalan raya.

Imbauan Keselamatan untuk Pengendara

Melalui Operasi Patuh Candi 2026, Polres Banjarnegara mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. Sebab, kesadaran berkendara sangat penting bagi keselamatan bersama. Kapolres juga mengingatkan agar warga tidak menganggap aturan jalan raya sebagai beban semata.
“Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar kewajiban, demi melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tandasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*