Tarif Rapid Test Covid-19 Ditetapkan Sebesar Rp150 Ribu, Penyedia Layanan Diminta Segera Menyesuaikan

Ilustrasi | Foto: radarsultra.co.id
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Anggota komisi D DPRD Kota Semarang M Sifin Almufti meminta penyedia layanan rapid test untuk segera menyesuaikan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp150 ribu, menyusul penetapan tarif tersebut oleh Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020.

“Penyedia layanan rapid test harus segera menyesuaikan biaya rapid test sesuai dengan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia menambahkan desakan itu di tengah maraknya keluhan masyarakat yang mempertanyakan kelayakan rapid test yang tidak akurat hasilnya, namun dijadikan syarat untuk melakukan sejumlah aktifitas baik bepergian, bekerja atau dalam mendaftar kuliah di luar kota.

Dia menilai hal ini justru dianggap menjadi sarana komersialisasi yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu dalam merau[ keuntungan di tengah pandemi covid-19.

“Salah satunya ketika rapid test menjadi syarat seseorang sebelum boleh menggunakan transportasi pesawat ataupun kereta api, juga kebutuhan lai. Misal masuk pondok atau kembali bekerja, terbit aturan tersebut, lalu, sudahkah standar biaya rapid test terbaru ini diterapkan di Rumah Sakit, klinik dan penyedia layanan rapid test,”kata Sifin, Kamis (9/7).

Baca juga: Persyaratan Hasil Rapid Test Diprediksi Tekan Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh

Tak hanya itu, Sifin juga meminta agar pemerintah secara tegas mengatakan jika rapid test benar-benar bisa dipakai menjadi rujukan indikator bebas coronavirus disease 2019 (COVID-19). Jika tidak, kata dia, seharusnya tidak perlu dipakai.

Disisi lain, Sifin juga mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan pemerintah pusat, untuk membuka transparansi dana penanganan COVID-19.

“Pemerintah juga harus transparan terkait pemanfaatan dana COVID-19 yang tidak sedikit. Bila tidak, masyarakat bisa jadi akan terus apatis, mempertanyakan alokasi dana itu, sementara masyarakat harus membayar lagi ketika rapid test atau uji swab,” ujarnay, seperti dikutip dari Jagaberita.com.

Diketahui, penetapan tarif atas rapid test tersebut untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan. Adapun, besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Selain itu, pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Namun, pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*