[widget id="text-5"]

Menkes Tak Rekomendasikan Rapid Test Untuk Diagnostik, Ini Tanggapan Kementerian Perhubungan

Ilustrasi | Foto: net

JoSS, JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Senin, 13 Juli 2020.

Salah satu poin dalam aturan ini adalah rapid test atau tes cepat tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19. “Penggunaan Rapid Test tidak digunakan untuk diagnostik,” demikian tertuang pada halaman 82 di bagian defisini operasional peraturan anyar ini.

Dalam aturan baru ini, seperti dilansir dari Tempo.co, pada kondisi dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan RT-PCR, tes cepat hanya dapat digunakan untuk pelacakan pada populasi spesifik dan situasi khusus.

Seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN), serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok- kelompok rentan.

WHO merekomendasikan penggunaan tes cepat untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian lain.

Sementara untuk kepentingan diagnostik, pemerintah kini mengikuti WHO yang merekomendasikan pemeriksaan molekuler untuk seluruh pasien yang terduga terinfeksi Covid-19. Metode yang dianjurkan adalah metode deteksi molekuler/NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) seperti pemeriksaan RT-PCR.

Baca juga: Tarif Rapid Test Covid-19 Ditetapkan Sebesar Rp150 Ribu, Penyedia Layanan Diminta Segera Menyesuaikan

Padahal, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bahkan menetapkan hasil non-reaktif tes cepat sebagai salah satu syarat perjalanan. Orang tidak boleh bepergian ke luar kota, terutama lewat jalur udara, jika tak menyertakan dokumen ini.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyatakan, pihaknya masih mengacu pada aturan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Artinya, penumpang transportasi umum maupun pribadi jarak jauh masih harus menyertakan dokumen hasil rapid test dan tes swab PCR.

“Syarat penumpang yang boleh bepergian antar-kota lintas wilayah sampai saat ini masih merujuk pada SE Gugus Tugas 7 yang telah direvisi dalam SE Nomor 9 tahun 2020,” kata Adita, seperti dilansir dari Tempo.co.

Adita menerangkan, selama Tim Gugus Tugas belum melakukan perubahan aturan, Kementerian Perhubungan tidak akan mengubah ketentuan. Artinya, penyesuaian regulasi terkait penumpang perjalanan akan mengacu pada regulasi Tim Gugus Tugas.

Meski begitu, bukan berarti langkah Kementerian Perhubungan ini tidak sejalan dengan kementerian lainnya. “Sebab Kementerian Kesehatan pun menjadi bagian dari Gugus Tugas,” ucap Adita.

Sementara itu Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan perseroan masih mengkoordinasikan aturan anyar yang dirilis Kementerian Kesehatan ini bersama regulator. “Kami masih mempelajarinya dan berdiskusi dengan pihak terkait,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]