Mendagri Sebut, Pilkada Serentak Bisa Dijadwal Ulang Darurat Covid-19 Belum Usai

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian | Foto: kemendagri.go.id

JoSS, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pilkada serentak telah dijadwalkan pada 9 Desember 2020, namun bisa dijadwalkan ulang jika kondisi darurat Covid-19 belum selesai.

“Melalui persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR, Pilkada Serentak 2020 yang sebelumnya ditentukan September 2020 ditunda dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Desember 2020. Namun, apabila pada saat pemilihan kondisi kedaruratan bencana wabah Covid-19 masih belum selesai atau meningkat, pilkada serentak dapat dijadwalkan kembali atas persetujuan pemerintah, KPU, dan DPR,” ujar Tito.

Hal itu diungkapkan mantan Kapolri ini dalam dalam pengambilan keputusan RUU tentang Perppu Pilkada menjadi undang-undang.

RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah ditetapkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (14/7/2020).

Tito mengatakan Pilkada 2020 bisa menjadi momentum adu gagasan kepala daerah dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Baca juga: PDIP Segera Umumkan Calon Kepala Daerah 2020, Termasuk Solo?

Menurutnya, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit. Menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat, dan bertindak untuk meredam laju Covid-19. Selain itu juga dinilai mampu memulihkan dampak yang ditimbulkan, terutama sosial ekonomi bagi masyarakat.

“Pilkada serentak 9 Desember 2020 jadi peluang bagi masyarakat mendapatkan pemimpin terbaik.  Pemimpin yang unggul, inovatif, amanah, dan efektif untuk menghadapi krisis pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Tito berharap pilkada 2020 bisa terlaksana dengan demokratis agar daerah memiliki pemimpin yang definitif. Hal itu disebut Tito agar kepala daerah memiliki legitimasi untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Menjadi harapan kita bersama bahwa pemenuhan hak rakyat untuk dipilih dan memilih dapat terlaksana secara demokratis, jujur, adil, aman, dan lancar,” ungkapnya, seperti dikutip dari Detik.com.

Seperti diketahui, pilkada serentak dijadwalkan pada 9 Desember 2020 mendatang. RUU tentang Perppu Pilkada telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (14/7). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*