JoSS, JAKARTA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 resmi ditunda pelaksanaanya, dari yang semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember tahun ini. Perppu yang diteken 4 Mei 2020 itu menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda karena bencana non-alam berupa wabah virus corona (Covid-19).
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.
“Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020,” kata Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Selasa (05/05).
Sebagaimana diketahui Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 Daerah akibat dampak pandemi Covid-19.
Perppu 2/2020 menjelaskan bahwa apabila sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU.
“Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19. Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal,” jelasnya.
Baca juga: Masyarakat Khawatir Layanan Kesehatan Tidak Mampu Menampung Korban COVID-19
Namun skenario terburuknya jika Covid-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah, semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perpu Nomor 2 tahun 2020, tambahnya.
“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda, dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir,” dikutip dari salinan Perppu tersebut.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020 dari yang semula dijadwalkan 23 September 2020 karena dampak pandemi virus corona.
Gelaran Pilkada Serentak 2020 ini bakal menjadi pemungutan suara tingkat daerah secara bersamaan terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, Pilkada itu akan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini ragu gelaran Pilkada Serentak 2020 bisa dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Apalagi jika pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir.
Titi menjelaskan jika pencoblosan dilakukan pada 9 Desember, maka seluruh tahapan setidaknya harus dimulai pada 9 Juni. Sementara pemerintah baru saja menetapkan larangan mudik yang masanya akan berlangsung pada akhir Mei 2020.
Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin menyarankan pilkada serentak 2020 diundur ke 2021 atau 2022 untuk memberi jeda dari pandemi Covid-19. Tujuannya, meminimalisasi politikus menunggangi Corona untuk mendongkrak elektabilias. Menurut dia, tidak elok bencana seperti ini menjadi ajang untuk “mencari panggung”. (lna)

Leave a Reply