
JoSS, JAKARTA – Sejumlah daerah sudah mulai menerapkan pengenaan hukuman denda kepada warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum sebagai langkah untuk mengurangi risiko penyebaran virus SARS CoV-2 yang menjadi penyebab wabah Covid-19. Selain Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor Jawa Barat serta Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purworejo di Jawa Tengah termasuk daerah yang menerapkan hukuman denda bagi warga yang keluar rumah tanpa masker.
Pemerintah Kota Bogor terhitung sejak Selasa (12/5/2020) memberlakukan pengenaan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu bagi orang yang tak memakai masker di luar rumah atau di fasilitas umum. Denda itu dikenakan karena warga dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor yang ditandatangani Bima Arya 12 Mei 2020. Penerapan ketentuan tersebut bersamaan dengan diberlakukannya pada masa PSBB tahap III.
Dengan diterbitkannya atura tersebut, menurut Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim sanksi bisa langsung diterapkan.”Ada 12 pasal tentang kategori sanksi,” katanya, Rabu (13/5/2020).
Pada pasal 3 Perwalidisebutkan setiap orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah, tempat umum, atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum serta denda paling sedikit Rp 50.000 dan paling banyak Rp 250.000
Untuk pelanggaran yang terjadi di sekolah dan lembaga pendidikan, serta di tempat ibadah, penerapan denda tidak diberlakukan. Pemkot Bogor hanya akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Sementara untuk pemakai mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan tidak mengenakan masker pada saat berkendara dikenakan sanksi berupa denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 1 juta.
Di wilayah DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. Pergub tersebut menjadi dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB, dimana salah satunya adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Pemberian sanksi pelanggar PSBB di Jakarta seperti diatur dalam Pasal 4 Pergub terdiri dari sanksi administrasi teguran tertulis, sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, dan yang ketiga adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
“Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian,” demikian dikutip dari Pergub.
Baca juga: Waduh, Orang Sembuh Dari Covid-19 Masih Berpotensi Tularkan Virus
Yang mengejutkan, penerapan sanksi di Kabupaten Banyumas sudah masuk dalam sidang pengadilan. Di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, sudah dilakukan sidang kasus pelanggaraan penggunan masker pada masa pandemi virus corona (Covid-19), Jumat (8/5/2020). Sidang yang dilakukan dengan video conference di Pendapa Kecamatan Banyumas itu diikuti 15 orang yang dibagi menjadi tiga gelombang.
Mereka yang disidang adalah orang yang terjaring razia pada tanggal 5 dan 6 Mei. Hakim tunggal yang memimpin sidang, Randi Jastian Afandi, menjatuhkan denda kepada 15 orang tersebut sebesar Rp 7.000 dan biaya perkara sebesar Rp 3.000. “Memutuskan secara sah bersalah melanggar tindak pidana ringan tidak menggunakan masker di dalam dan di luar ruangan,” kata Randi saat membacakan putusan.
Sebagai penuntut adalah Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kusno Slamet Riyadi dan Theodorus Yudha Adhiyaksa. Keduanya mendakwa 15 orang tersebut melanggar Pasal 24 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, yang berisi perintah setiap orang wajib memakai masker saat beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik.
Kabupaten Purworejojuga mewajibkan warga memakai masker untuk menekan penyebaran virus corona dan menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar. Warga yang tidak menggunakan masker diancam denda Rp50 ribu.
Bupati Purworejo, Agus Bastian, mengungkapkan bahwa penanganan wabah Covid-19 perlu dilakukan secara cepat, tepat, fokus dan terkoordinasi. Karena itulah, dia menerbitkan Peraturan Bupati (perbup) Nomor 27 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid 19). “Salah satu poin dalam Perbup adalah setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu,” tutur Bastian.
Menurut Bupati Purworejo, tujuan pemberian sanksi untuk memberikan efek jera. “Makin patuh masyarakat, pandemi makin cepat selesai. Apalagi sekarang masker sudah sangat mudah didapat, semua masyarakat pasti memiliki,” tukas dia. (wid)

Leave a Reply