JoSS, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta memastikan bahwa pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang sedianya akan berkahir 23 April 2020, diperpanjang sampai 22 Mei 2020 atau ditambah 28 hari. Keputusan itu, menurut Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, dilakukan setelah mendengar pandangan para ahli.
Dalam pengumuman resmi yang ditayangkan melalui akun media sosial Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020), Anies menyoroti masih adanya pelanggaran dalam PSBB. Mulai dari masih adanya kerumunan, hingga perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor. Karena itulah, dia memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap mereka yang melanggar PSBB.
Menurut Anies, dengan diperpanjang diharapkan tidak ada lagi pelanggaran. Pemerintah juga akan bersikap tegas. Pelanggar langsung ditindak, tak ada peringatan seperti pada periode pertama PSBB, yakni dari 10 April hingga 23 April 2020. “Tak ada lagi toleransi. Semua pelanggaran akan ditindak,” ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Pelaksanaan PSBB di Jakarta sebagai upaya memangkas penyebaran virus corona SARS CoV-2, merupakan PSBB resmi yang pertama kali dilakukan daerah otonom di Indonesia. Ada banyak persoalan yang harus dihadapi, seperti ketidak-sinkronan kebijakan dalam pengelolaan moda transportasi umum seperti KRL, BRT, MRT dan lainnya. Hal lain yang menyulitkan PSBB di Jakarta adalah tidak dilakukan serentak dengan daerah yang letaknya berhimpitan seperti Bekasi, Bogor, Depok dan Tangerang.
Baca juga: Cegah Pemudik, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Ketupat 24 April
Kini, seluruh wilayah di Jabodetabek sudah melaksanaan PSBB. Menkes sudah memberi persetujuan PSBB untuk Kota dan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Kota dan Kabupaten Bogor Jawa Barat, serta Kota dan Kabupaten Tangerang serta Tangerang Selatan Banten. Dengan begitu, diharapkan penerapan PSBB bisa efektif dan berdaya guna untuk menekan penyebaran virus corona.
Sebagai gambaran, Jakarta disebut sebagai epicentrum wabah Covid-19, sehingga disetujui untuk melakukan PSBB. Sampai posisi Rabu (22/4/2020), jjumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.399 orang, sementara total pasien yang sembuh 291 orang dan 308 orang meninggal dunia.
Pada periode PSBB ke-2 di Jakarta, yang akan berlangsung mulai 23 April sampai 22 Mei 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan fase ini sebagai fase penegakan hukum. Dia pun mengingatkan semua pihak agar tidak melanggar aturan PSBB, termasuk perusahaan yang berusaha mencuri kesempatan.
“Fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak,” kata Anies. Untuk perusahaan yang dianggap curi-curi kesempatan dan ditemukan di lapangan, langsung diingatkan. Kalau setelah petugas pergi berani beroperasi lagi, akan diberikan sanksi.
Secara gambalng dinyatakan kembali hanya ada 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub terkait PSBB. Kebanyakan yang masuk dalam pengecualian adal;ah sektor yang masuk kategori strategis. “Yang tidak sektor strategis jangan memaksa, karena ini bahaya bagi masyarakat, bagi karyawan. Konsekuensi ini besar. Ada contoh, memaksakan, ternyata ada positif, dan seluruh operasi harus dihentikan,” tukasnya. (wid)

Leave a Reply