JoSS, SEMARANG – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 yang sering disebut sebagai Perppu Corona, disahkan DPR sebagai undang-undang. Dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (12/5/2020), DPR setuju mengesahkannya menjadi UU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan menjadi Undang-Undang.
Begitu mendengar pengesahan tersebut, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) langsung menyambutnya dengan gembira, dan langsung menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana diketahui, MAKI dan beberapa organisasi masyarakat sudah mendaftarkan gugatan ke MK terhadap Perppu No 1 Tahun 2020.
“Kami gembira menyambut penegesan itu. Kami akan segera mencabut gugatan terhadap Perppu di MK dan segera mengajukan gugatan baru terhadap UU pengesahan Perppu dengan materi gugatan hampir sama yaitu permohonan pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa (12/5/2020).
Dengan disahkannya Perppu menjadi undang-undang, membuat subyek perkaranya menjadi jelas dan sudah berkekuatan hukum tetap, tidak sementara atau darurat lagi. Sehingga gugatan pun menjadi lebih kuat dasarnya.
Boyamin menjelaskan, jika Perppu 1/2020 itu sudah diparipurnakan menjadi Undang-Undang maka gugatan yang lama gugur karena objek gugatannya hilang. “Langkah barunya ya gugatan baru terhadap Undang-Undang yang mengesahkan Perppu,” katanya.
Baca juga: Sambangi KPK, MAKI Tindaklanjuti Soal Proyek Kartu Prakerja
Menurut dia, kini tim tengah menyiapkan gugatan baru yang jumlahnya sekitar 53 halaman. Dia optimistis gugatan baru akan lebih kuat dan lebih jelas sasarannya. Perlu diketahui, materi Perppu masih utuh sampai pada pengesahannya, maka gugatan substansinya sama. “Bedanya dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kwalitas disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK “.
Pada Selasa kemarin, Perppu yang selama ini juga dikenal sebagai Perppu Covid-19 disahkan dalam Rapat Paripurna ke-15 yang digelar Gedung DPR Senayan. Paripurna dimulai dengan penyampaian proses pembahasan Perppu No 1 Tahun 2020 oleh Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah. Menurut Said, dari sembilan fraksi di DPR, ada delapan fraksi yang menyetujui Perppu ini menjadi UU. Namun ada satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang menolak Perppu Nomor 1/2020 tersebut menjadi UU.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebelum menetapkan meminta jawaban dari anggota yang hadir. “Apakah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan Dapat disetujui jadi UU? Ada 8 fraksi dan satu menolak, Setuju?,” tanya Puan. Seperti biasanya, para wakil rakyat itu pun menjawab “Setuju”.
Perppu No 1 tahun 2020 diajukan oleh Presiden Jokowi karena pemerintah membutuhkan dasar hukum menangani pandemi Covid-19. “Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” ujar Jokowi melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).
Jokowi menyatakan, dengan adanya Perppu akan menjadi fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat. Perppu tersebut juga menjadi panduan bagi semua pihak di pemerintahan untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan stabiltas keuangan. “Pemerintah memutuskan total tambahan pembiayaan APBN 2020 untuk menangani Covid-19 adalah Rp 405,1 triliun,” kata Presiden. (wid)

Leave a Reply