[widget id="text-5"]

Jokowi Pecat Anggota KPU Evi Novida Ginting

Evi Novida Ginting Manik | Foto: liputan6.com

JoSS, JAKARTA – Anggota Komosi pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik diberhentikan  secara tidak hormat dari jabatannya oleh Presiden Jokowi. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020.

Evi Novida Ginting Manik mengaku telah menerima salinan putusan pemberhentiannya tersebut.

“Iya, sudah saya terima hari ini,” kata Evi dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (26/3).

Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 itu menyatakan telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra Evi Novida Ginting Manik MSP.

Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi dan Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama tersebut ditujukan kepada Plt. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Muhammad.

Baca juga: Jokowi Teken Inpres Realokasi Anggaran Untuk Percepatan Penanganan Covid-19

Pemberhentian tersebut didasarkan atas putusan DKPP yang menyatakan Evi melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu dalam kasus penghitungan perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.

Evi pun sempat menyatakan keberatannya terhadap Putusan DKPP atas perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tersebut. Evi Novida Ginting menjadi komisioner kedua KPU RI periode 2017-2022 yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo.

Dia mengaku akan menggugat putusan DKPP terkait pemecatan dirinya sebagai komisioner KPU, ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN). “Ya tetap menggugat ke PTUN,” kata Evi.

Evi mengatakan, gugatan akan ia layangkan ke PTUN dalam waktu dekat. Gugatan ke PTUN belum dimasukkan. Rencana minggu depan ini ya,” kata dia.

Hingga saat ini dua anggota KPU RI diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran berat. Sebelumnya, pada 16 Januari 2020, Presiden Jokowi memberhentikan Wahyu Setiawan dari jabatan Anggota KPU RI. Wahyu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap untuk caleg PDI Perjuangan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]