Mau Nekat Mudik Dengan Mobil Pribadi? Pahami Dulu Permenhub 18/2020

Ilustrasi | Foto: pixabay/idntimes

JoSS, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan imbauan bagi masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan pulang kampung untuk memutus penyebaran virus corona di daerah. Meski demikian bagi masyarakat yang nekat mudik, sederet aturan dalam Permenhub No.18/2020 ini harus dipahami terlebih dahulu.

Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan mengeluarkan Permenhub No.18/2020 tentang Pembatasan Transportasi selama penanganan virus Corona. Salah satu yang diatur, yakni mudik dengen kendaraan pribadi di jalan tol.

Aturan ini ada pada lampiran Permenhub halaman 61 sampai 71.

1. Persiapan Berangkat

Mobil harus dibersihkan dengan disinfektan. Pembersihan dilakukan juga terhadap interior mobil. Pemilik mobil juga harus menyediakan hand sanitizer dan tisu di mobil.

Baca juga: Pemkot Solo Karantina 70 Pemudik di Graha Wisata Niaga 14 Hari

Lalu, pengemudi harus menjaga kebersihan. Penumpang yang sakit tidak diiznkan untuk ikut mudik. Pengemudi yang tengah sakit juga harus menggunakan masker. Dan, kapasitas penumpang hanya diizinkan maksimal 50 persen dari kapasitas mobil.

2. Dalam Perjalanan

Bila melalui jalan umum atau nontol, pemudik harus siap diperiksa petugas di titik-titik tertentu. Setiap penumpang akan dicek suhu tubuhnya. Bila melewati 38 derajat, mereka akan diarahkan ke klinik untuk dirawat.

Bila melewati jalan tol, pemudik akan langsung diperiksa di gerbang tol. Aturannya sama, bila ada yang suhu tubuhnya lebih dari 38 derajat, akan diarahkan ke klinik.

Bila berada di rest area, pemudik juga kembali dicek suhu dengan aturan yang sama. Ketika parkir, harus berjarak satu mobil di antara mobil lainnya.

Setiap kendaraan hanya boleh berada di rest area maksimal 30 menit. Seluruh tempat di rest area, seperti restoran, pujasera, toilet, masjid, ATM jelas melakukan sistem physical distancing. Jadi, diperkirakan antrean akan sangat panjang.

3. Tiba di Kampung Halaman

Sesampainya di kampung halaman, pemudik harus siap menjalankan protokol kesehatan. Pemudik akan berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan harus menjalani isolasi diri selama 14 hari. Jadi gimana? masih mau nekat mudik? (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*