Kerugian Nasabah Akibat Investasi Ilegal PT Hanson International Capai Triliunan

Ilustrasi | Foto: google

JoSS, JAKARTA – Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyatakan ribuan nasabah telah menjadi korban investasi ilegal Benny Tjokrosaputro melalui PT Hanson International Tbk (MYRX). OJK memperkirakan kerugian nasabah mencapai triliunan Rupiah.

Untuk itu pihaknya meminta emiten properti PT Hanson International Tbk mengembalikan uang nasabah yang telah terhimpun. Pasalnya, perusahaan tersebut bukanlah perbankan atau jasa keuangan lain yang mendapat izin untuk menghimpun dana.

Hingga kini, pihaknya masih meneliti jumlah nasabah yang menjadi korban. Dalam aksinya, Hanson memberikan imbal hasil 12 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang pada umumnya sebesar 6 persen.

“Jumlah nasabahnya ribuan, semuanya investor ritel. Orang yang punya uang simpan miliaran,” kata Tongam, belum lama ini.

Dia menuturkan, atas aktivitasnya dalam penghimpunan dana tersebut, Hanson Internasional melanggar Undang-Undang Perbankan karena menghimpun dana hingga triliunan rupiah. “SWI harapkan mereka bisa mengembalikan uang nasabah sesuai kemampuannya. Hansol ini kan kalau dilihat datanya memiliki aset yang lumayan besar. Kami harap mereka bisa membayar semua dana nasabah yang dihimpun,” katanya.

Padahal, sudah jelas diatur, MYRX sebagai perusahaan publik di sektor properti tidak mempunyai kewenangan menghimpun dana nasabah dalam bentuk deposito karena bukan lembaga keuangan atau perbankan.

Baca juga: OJK Tutup 1.087 Penyelenggara Layanan Fintech Ilegal  

“Sanksi untuk pengendali kami belum tahu, tapi iya, bisa kena. Kami sudah kenakan denda ke pengurusnya,” kata Tongam menambahkan.

Untuk menghindari bertambah banyaknya dana yang dihimpun dari aktivitas ilegal ini, sejak 28 Oktober 2019 Satgas telah memerintahkan perusahaan ini untuk menghentikan semua kegiatan penghimpunan dana.

Namun, untuk pengembalian dana investor, OJK tetap akan memperhatikan dari sisi likuiditas Hanson International.

Berdasarkan laporan keuangan MYRX per September 2019, kas dan setara kas Hanson sebesar Rp 221 miliar, turun dari Desember 2018 yakni Rp 274,24 miliar. Sementara kewajiban naik menjadi Rp 4,40 triliun dari Desember 2018 yakni Rp 3,70 triliun.

Adapun aset per September 2019 mencapai Rp 12,90 triliun dari Desember 2018 yakni Rp 11,63 triliun. “Sekarang ini kami sedang teliti dan kami minta Hanson menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK menyampaikan akan mengusut hal tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi yang memiliki wewenang menyelesaikan kondisi ini.

“Kita lagi teliti bukunya ya, kalo itu kan pelanggarannya bukan pelanggaran di kita, di tempat lain… Kita berkoordinasi dengan sudah menangani ini dari awal,” kata Hoesen. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*