JoSS, SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng menyepakati usulan Gubernur Ganjar Pranowo terkait rencana penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Ganjar menemui Ketua DPRD Jateng setelah seluruh bupati dan walikota se Jawa Tengah mengirim rekomendasi besaran UMK di masing-masing wilayah.
Ketua DPRD Bambang Kusriyanto didampingi Ketua Komisi E Abdul Hamid menyatakan, regulasi yang digunakan Pemprov Jateng dalam menyusun UMK 2020 sudah tepat dengan mengacu PP No 68/2015. Pada peraturan tersebut untuk penentuan UMK ditentukan indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami menyepakati usulan eksekutif tentang UMK 2020. Sepanjang acuan yang digunakan tidak menyalahi aturan, kami (DPRD) menyetujuinya,” kata Bambang Kusriyanto pada Ganjar dalam konsultasi penetapan UMK 2020 di ruang kerja Ketua DPRD, Gedung Berlian, Selasa (19/11).
Bambang juga meminta kepada Gubernur supaya mengundang bupati/wali kota terkait penyamaan persepsi dalam mempermudah izin investasi. Bagi dia, belum semua daerah memiliki konsep yang sama dalam mempermudah iklim investasi.
Ganjar didampingi Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Susi Handayani memaparkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51 persen.
Baca juga: Komisi E DPRD Jateng Minta Tak Ada Lagi Disparitas dan Dikotomi di Sektor Pendidikan

Dengan perincian, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Serta atas dasar sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 21 November 2019 menyepakati besaran UMP Jateng 2020 ditetapkan sebesar Rp 1.742.015,22.
“UMP yang disepakati itu merupakan batas minimum yang harus ditaati kabupaten/kota. Angka UMK tidak boleh rendah dari upah provinsi. Alhamdulillah semua daerah telah mengusulkan angka di atas UMP,” kata Ganjar.
Setelah menyampaikan ke ketua dewan, Ganjar mengatakan akan segera meneken UMK 2020 dan mengumumkannya.

“Sebelum memutuskan ini juga kami sudah komunikasi dengan Jawa Timur bagaimana pelaksanaan di sana. Apakah upah yang diberikan cukup efektif. Seluruh bupati walikota sudah mengirim rekomendasi kepada kita berpedoman PP yang ada. Malam ini saya teken dan besok Rabu (20/11/2019) kita siap rilis,” kata Ganjar, Selasa (19/11).
Untuk besarannya, Ganjar memastikan seluruh UMK tersebut menepati Kebutuhan Hidup Layak daerah masing-masing. Meskipun dalam proses penetapannya terjadi silang pendapat di dewan pengupahan.
“35 kabupaten kota sudah clear. Ada beberapa (anggota dewan pengupahan) yang sedikit tidak persis, namun semua sepakat. Kita ikuti satu persatu dinamika saat pembahasan dan kita sudah siap menuju pengesahan. Semua sudah KHL. Dari hutang-hutang KHL tahun lalu, sudah terpenuhi semua,” katanya.
Sementara Susi Handayani menyatakan, Gubernur setelah konsultasi dengan DPRD akan mengesahkan penetapan UMK 2020. Dalam waktu dekat akan segera diumumkan kepada publik. (ADV)

Leave a Reply