Dapat Grasi Dari Jokowi Terpidana Korupsi Annas Maamun Bebas Tahun Depan

Annas Maamun | Foto: merdeka.com

JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun. Dengan grasi tersebut mantan Gubernur Riau itu mendapat pengurangan hukuman selama satu tahun.

Berdasarkan catatan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS), grasi ini membuatnya dibebaskan tahun depan, tepatnya 3 Oktober 2020. Selain itu, Ade juga sudah membayarkan denda terhitung sejak 11 Juli 2016 lalu.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkum HAM) Ade Kusmanto menyatakan grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019. Permohonan grasi terhadap Annas berdasar alasan kemanusiaan.

Lebih lanjut Ade menjelaskan terpidana saat ini mengidap berbagai penyakit seperti PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas sehingga membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.

“Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun, saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan,” kata Ade, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (26/11) malam.

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mendapat pengurangan hukuman selama satu tahun alias grasi dari Presiden Joko Widodo. Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

“Bahwa grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” tambahnya.

Dalam hal ini, kata Ade, pengurangan hukuman tidak termasuk bagi denda Rp200 juta yang dikenakan terhadap Anas.

Menanggapi hal itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan sikap Jokowi yang memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi. Menurutnya, itu semakin menegaskan bahwa Jokowi memang tak memiliki komitmen antikorupsi.

Baca juga: KPU Sepakat Eks Napi Korupsi Dilarang Ikut Pilkada

“ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Joko Widodo yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun,” ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis.

Kurnia menegaskan bahwa Annas Maamun merupakan mantan kepala daerah yang dipilih masyarakat. Ketika divonis bersalah atas kasus korupsi, maka Annas telah mengabaikan mandat yang telah diberikan masyarakat atau pemilihnya di pilkada.

Kurnia menilai langkah Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun bisa membuat masyarakat Riau kecewa. Terlebih, kasus korupsi tergolong kasus kriminal luar biasa.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyangka Presiden  memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamum. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut penanganan perkara mantan Gubernur Riau itu terlampau panjang dan cukup kompleks.

Febri menuturkan Annas didakwa secara kumulatif dengan tiga dakwaan yang dua diantaranya berkaitan dengan sektor kehutanan.

“Kami cukup kaget ketika mendengar Informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).

Meski demikian Febri menegaskan KPK tetap menghormati keputusan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas. Dia bilang KPK akan mempelajari surat pemberian grasi sebelum mengeksekusinya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*