KPU Sepakat Eks Napi Korupsi Dilarang Ikut Pilkada

Ilustrasi | Foto: indopos/gatra
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Thantowi sepakat dengan usulan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan agar mantan narapidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pilkada Serentar 2020 mendatang.

Pramono menganggap usulan KPK itu sudah sejalan dengan gagasan yang diusung oleh KPU saat melarang mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai caleg di Pemilu 2019.

Hal itu menyikapi mantan napi korupsi yang terpilih sebagai kepala daerah dan kembali melakukan tindak pidana serupa, contohnya yang sedang gencar diberitakan yakni kasus korupsi yang kini menjerat Bupati Kudus Muhammad Tamzil.

“Kejadian di Kudus ini menjadi bukti bahwa mantan napi koruptor memang tidak selayaknya diberi amanat kembali untuk menjadi pejabat publik,” ujar Pramono, Senin (29/7) seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Pramono mengaskan sebenarnya peraturan terkait melarang napi koruptor itu sudah ada pada Pemilu 2019. Namun penerapannya terhambat lantaran sejumlah caleg eks napi koruptor menggugat peraturan tersebut ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Berulang Kali Korupsi, Tamzil Terancam Hukuman Mati

Dalam putusan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait pelarangan tersebut. MA menilai aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Gagasan mulia KPU ini kan terganjal karena belum punya landasan dalam hukum positif kita sehingga terganjal oleh putusan MA,” kata Pram.

Oleh karena itu, KPU mendorong agar peraturan tersebut juga didesakkan kepada para pembuat undang-undang yaitu pemerintah dan DPR. Dengan harapan peraturan itu bisa diterapkan pada Pilkada Serentak di 2020 mendatang.

“Agar masuk ke delam persyaratan calon yang ditaur dalam Undang-Undang Pilkada,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Bupati Kudus Tamzil pernah menjabat untuk periode 2003 hingga 2008.

Selama masa pemerintahannya, dia pernah melakukan korupsi terkait dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Karena rekam jejak Tamzil yang terbilang buruk, Basaria mengingatkan agar partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah yang punya sejarah korupsi.

Dengan peristiwa ini, Basaria mengingatkan agar partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk di dalam Pilkada 2020 mendatang. Ia mengatakan jual beli jabatan tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan.

Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan rencana pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang profesional.

“Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih,” ujar Basaria. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*