Ribuan Dosen Dari 33 Universitas Sepakat Tolak Revisi UU KPK

Ilustrasi | Foto: okezone.com/detik.com

JoSS, JOGJA – Gelombang penolakan terhadap revisi UU KPK terus mengalir dari kalangan akademisi. Terakhir ribuan dosen yang tersebar di 33 perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada di Indonesia ikut menolak revisi UU KPK ini.

Sivitas Akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menyatakan sikap pada Minggu (15/9) di Balairung UGM. Salah seorang Dosen yang mengikuti aksi tersebut, Rimawan mengatakan hingga Sabtu (14/9) dukungan (Penolakan Revisi KPK) sudah ada 2.338 dosen dari 33 perguruan tinggi di Indonesia.

Menurutnya, dukungan ini terus meluas ke berbagai kampus. Hanya saja belakangan handphone pribadinya di hacker dan tidak bisa lagi memantau. Selain dari UGM, dukungan akademisi terhadap penolakan revisi UU KPK dan pelemahan KPK, juga dari para dosen di kampus lain. “Di UGM sudah ada 244 orang, UI ada 160 dosen, IPB ada 102 dosen, dan beberapa kampus terkenal lain,” katanya.

Dikutip dari Sindonews.com, Pegiat Gerakan Anti Korupsi Zainal Arifin Mochtar menilai Presiden Joko Widodo tidak mendapat masukan yang lengkap terhadap rencana revisi UU KPK. Akibatnya presiden mendukung rencana revisi tersebut.

“Presiden tidak mendapat asupan yang cukup soal RUU ini. Kita punya kesadaran dan itikad bersama untuk mencegah usaha merampok upaya pemberantas korupsi di negeri ini,”katanya.

Ekonom UGM lainnya Fahmi Radhi mengatakan, dukungan akademisi UGM kali ini dilakukan untuk menyelamatkan kembali Presiden untuk membela upaya pemberantasan korupsi dan melawan koruptor. Civitas akademika UGM akan mengingatkan Presiden agar tidak menjadi bagian dari DPR yang ingin melemahkan KPK.

Baca juga: Dosen UGM Pelopor Pengembangan Printer 3D Pertama

“Kita tidak menginginkan alumni kita (Joko Widodo) menghabisi KPK sebagai lembaga yang kita cintai bersama,” terangnya.

Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menunda sementara pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK .

Mahfud menilai pembahasan revisi UU KPK lebih baik dilakukan pada periode 2019-2024 supaya prosedurnya memenuhi pengujian formal.

Mahfud menyebut UU KPK masuk dalam kategori UU biasa, sehingga dalam setiap pembahasan rancangannya harus dilakukan dengan asas keterbukaan dan melalui beberapa tahapan sebelum bisa disahkan. Sementara masa kerja DPR periode 2014-2019 kini hanya tersisa 18 hari lagi.

“Prosedurnya dibahas dulu kemudian pandangan umum di fraksi-fraksi disampaikan ke presiden. Presiden juga membahas diberi waktu 60 hari menurut Pasal 49 UU No.12 Tahun 2011. Ini DPR sudah akan bubar 18 hari lagi, lalu kapan membahasnya kalau normal?” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kuliner Jogja Tambir, Yogyakarta, Minggu (15/9).

Mahfud menambahkan dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, asas keterbukaan juga meliputi dengar pendapat dari masyarakat seperti melakukan kunjungan studi ke berbagai universitas. Sehingga pembahasan UU, kata Mahfud, rata-rata paling tidak membutuhkan waktu sekitar empat bulan.

Mahfud berharap runutan prosedur itu dijalankan sebagaimana mestinya seperti yang sudah diatur secara hukum. Terlebih revisi UU tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2019. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*