Diprotes Dosen Terkait Potongan Pajak, Ini Tanggapan UGM

Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta | Foto: okezone

JoSS, JOGJA – Pihak rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta akhirnya buka suara terkait potongan pajak bagi dosen di kampus ini. Hal itu menyusul adanya mosi tidak percaya yang dilakukan ratusan dosen dalam beberapa hari terakhir.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi UGM, Supriyadi mengatakan, sosialisasi perihal kebijakan perpajakan baru ini sudah dilakukan. Bahkan pembahasannya dibentuk tim, yang terdiri dari pengurus pusat, dekanat dan fakultas.

Dia menjelaskan sesuai peraturan dari Kementerian Keuangan, begitu institusi [UGM] menjadi PTN BH, maka status organisasi menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), seperti laiknya sebuah perusahaan.

“Karena ini PT, maka PKP-nya itu bergerak di bidang industri pendidikan yang sifatnya nirlaba atau tidak mencari laba. Maka bagi UGM sebagai institusi, kalau punya “surplus”, itu tidak dikenai pajak. Selama bisa menggunakan surplus untuk belanja misalnya keperluan membangun gedung, sarana prasarana, maksimal empat tahun,” ujarnya, seperti dikutip dari HarianJogja, Rabu (17/7).

Tetapi, karena UGM merupakan PKP, maka atas semua penghasilan yang diberikan kepada pegawai, baik itu gaji, tunjangan, honor, honor rapat, insentif harus diperhitungkan dan dikenai pajak progresif sesuai peraturan perundangan.

UGM wajib memotongkan pajak dan menyerahkan ke kas negara. Di UGM, ada pegawai dengan status PNS dan non PNS. PNS mendapat gaji dari pemerintah, bukan hanya gaji dari UGM.

“Semua uang yang lewat UGM itu bukan APBN lagi. Sehingga mekanisme pertanggungjawaban sudah tidak lagi ikut peraturan Menkeu,” kata dia.

PNS yang memperoleh gaji dari belanja negara pemerintah dan sudah diperhitungkan pemotongan pajaknya oleh pemerintah. Sedangkan UGM, menggunakan pajak progresif. Aturan ini, sebutnya, berlaku bagi pegawai di 11 PTN BH, baik PNS dan non PNS.

Baca juga: Perguruan Tinggi Diminta Fasilitasi Mahasiswanya Dalam Berwirausaha

Dalam sistem perpajakan di UGM, pegawai yang murni non pns dan memperoleh gaji dari UGM sudah langsung dipotong di akhir periode, biasanya pajak sudah nol atau tidak ada hutang pajak.

Sedangkan yang PNS, pada akhir tahun akan diperhitungkan dari gabungan gaji mereka dari pemerintah dan dari UGM, sehingga ada dua kali hitungan. Di sana, pemerintah menghitung PTKP sendiri dan UGM juga menghitungnya sendiri. Kalau sudah begitu, maka di awal tahun berikutnya, sewaktu mereka mengisi SPT, mereka harus melunasi kurang bayar.

“Sekarang ini kami membangun sistem yang lebih baik lagi. Mengingat kurang bayar adalah kewajiban masing-masing pribadi, maka nanti di sistem akan ada ‘pilihan’. Tapi sistem yang bisa memberikan ‘pilihan’ itu baru bisa on pada 25 Juli 2019 nanti,” ungkapnya.

Pilihan yang dimaksud Supriyadi adalah, perihal apakah pegawai berkenan dipotongkan dan disimpankan terlebih dahulu dana untuk membayar kurang bayar pajak di akhir tahun, atau menolak opsi tersebut. Selanjutnya, bagi mereka bisa melihat transparansi pemotongan pada dashboard HRIS milik UGM.

Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto, mengatakan paskaditetapkan menjadi PKP maka UGM menjadi institusi PKP dengan jasa bidang usaha pendidikan, Menurutnya hal itu tidak sesuai dengan statuta, Tri Dharma perguruan tinggi dan konstitusi.

“UGM adalah institusi pendidikan, lembaga pendidikan bersifat nirlaba. Tapi di situ [aturan perpajakan] disebutkan sebagai PKP dengan bidang jasa pendidikan. Sangat tidak etis,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*