KPK Kembalikan Mandat Ke Jokowi, Agus Raharjo: Revisi UU KPK Ada Kepentingan Apa?

Kolase, KPK- Presiden Joko Widodo - Agus Rahardjo | Foto: cnn/detik
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo telah menyerahkan pengelolaan institusinya kepada Presiden Joko Widodo. Pernyataan sikap itu ia utarakan Jumat (13/9) malam bersama Laode M. Syarief dan Saut Situmorang.

Agus menjelaskan, penyerahan pengelolaan itu dilakukan karena dirinya tidak mengetahui sama sekali isi draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK).

“Kami tidak tahu isi undang-undang tersebut, maka kami selaku pimpinan, dengan berat hati menyerahkan tanggung jawab kepada Bapak Presiden,” ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, (13/9) malam.

Dia mengaku tak pernah diajak berbicara soal rencana perubahan regulasi tersebut. Dia menilai membaca revisi ini seperti sembunyi-sembunyi.

Agus juga mengatakan dirinya sudah mendengar rumor bahwa dalam waktu dekat, revisi UU KPK akan segera disetujui dan disahkan. “Ada kegentingan apa? Ada kepentingan apa sehingga harus buru-buru disahkan?” kata Agus.

Baca juga: Mantan Wakapolda Jateng Firli Bahuri Resmi Jabat Ketua KPK

Ia pun meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar para pimpinan KPK diajak berdialog dan membahas revisi UU KPK. Apalagi, kata Agus, ia kerap dicecar sejumlah pertanyaan perihal isi draf oleh para pegawai. Namun, ia tak bisa menjawab lantaran tak tahu apa isi draf tersebut.

“Kami selalu enggak bisa jawab isi UU itu apa sih pak, selalu kalo ada anak buah nanya itu kami enggak bisa menjawab,” kata Agus, seperti dikutip dari Tempo.co.

Lebih lanjut, Agus mengatakan saat ini dia bersama pimpinan lainnya hanya tinggal menunggu perintah Jokowi perihal kelanjutan pekerjaan KPK.

“Apakah kami masih akan dipercaya sampai Desember, apakah kami akan tetap operasional seperti biasa. Kami tunggu. Mudah-mudahan kami diajak bicara,” ucap Agus.

Syarief berharap Jokowi bisa mengajak para pimpinan KPK berdialog dan membahas revisi UU KPK.

“Kami sangat berharap kepada pimpinan tertinggi, kami diminta juga lah pendapat agar kami bisa jelaskan kepada publik, kepada pegawai,” ucap Syarief. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*