Koalisi Masyarakat Sipil Bersiap Gugat Revisi UU KPK ke MK, Istana: Silahkan

Penolakan Revisi UU KPK | Foto: tribunnews

JoSS, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil bersiap menggugat revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru saja di sahkan oleh DPR RI Selasa (17/9) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman menjelaskan, rencananya uji materiil dan uji formil akan dilakukan.

“Nanti kami ajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah undang-undangnya diberi nomor, diundangkan di lembaran negara. Kami siap dan kami sedang melakukan konsolidasi untuk mengajukan permohonan judicial review,” katanya seperti dikutip dari Liputan6.com.

Dia menambahkan, tidak hanya uji materiil tentang isinya yang ada melanggar asas kepastian hukum, tapi juga uji formil yang pembentukannya itu cacat, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Zaenur menganggap, pengesahan revisi UU KPK ini tak sesuai dengan amanat reformasi tentang pemberantasan korupsi, dan dapat melumpuhkan kinerja KPK di ke depan hari. Sebab, seluruh poin yang telah disetujui oleh DPR dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dianggap banyak mengekang wewenang KPK.

Dia menegaskan, penyelidikan kasus korupsi berdimensi internasional pun akan sulit dilakukan dengan disahkannya revisi UU KPK. Apalagi dengan adanya mekanisme penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang membatasi durasi penyidikan.

Baca juga: Pengamat: Revisi UU KPK Bentuk Upaya Pelemahan Sistematis

“Kalau dibatasi dua tahun itu nanti akan ada banyak perkara tipikor yang tidak bisa diselesaikan, contohnya perkara tipikor yang berdimensi internasional. Di mana penyidik membutuhkan alat bukti atau menunggu satu proses yang berlangsung di negara lain,” tutur Zaenur.

“Sebagai contoh, kasus Garuda dan kasus RJ Lino, itu kan membutuhkan alat bukti yang berasal dari Inggris, alat bukti yang berasal dari China,” lanjut Zaenur.

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Mooeldoko mempersilakan masyarakat untuk melakukan uji materi terkait UU KPK hasil revisi tersebut. “Itu kan haknya publik, hak publik enggak bisa kita batasi,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/9).

Meskipun demikian, Moeldoko meminta masyarakat melihat proses politik dalam revisi UU KPK ini secara jernih. Menurutnya, jika salah melihat dalam proses ini, masyarakat hanya menyalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kalau nanti salah melihat, dari kacamata yang berbeda maka yang disalahkan hanya presiden, hanya pemerintah, ini enggak fair. Proses politik secara keseluruhan, sehingga kita melihatnya lebih bijaksana,” ujarnya.

Moeldoko menyatakan bahwa sejak awal revisi UU KPK ini diusulkan oleh DPR. Jokowi merespons dengan mengirimkan surat presiden untuk melanjutkan pembahasan bersama atas payung hukum lembaga antirasuah.

“Jadi menurut saya, karena ini produk hukum yang dihasilkan oleh DPR, semua masyarakat Indonesia bisa melihat perkembangan ke depan seperti apa,” tuturnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil membuka peluang menguji materi revisi UU KPK yang baru saja disahkan DPR hari ini. Pasalnya, ada sejumlah poin yang dinilai melemahkan pemberantasan korupsi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*