Hari Ini DPR Sahkan Revisi UU KPK, Ini Point Perubahannya

Sidang Paripurna DPR | Foto: republika

JoSS, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 tahun 2002 dalam Sidang Paripurna DPR pada siang hari ini, Selasa (17/9).  September 2019.

Keputusan pengesahan tersebut setelah DPR bersama pemerintah menggelar rapat bersama di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR Senin (16/9) lalu.

Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK Taufiqulhadi menjelaskan DPR buru-buru menyelesaikan sebab masa periode DPR akan segera berakhir pada 30 September 2019. “Kami mengejar waktu. Waktu sangat pendek masa periode ini,” ujar politikus Partai NasDem ini.

Menurut dia, Baleg juga mengejar agenda lain. Begitu pula Komisi III (hukum) masih memiliki agenda besar lainnya.

Sebelumnya, DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati tujuh poin revisi UU KPK tersebut, selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga: LIPI Sebut Revisi UU KPK Upaya Kartel Politik Pemburu Rente

Ketujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah yaitu, pertama, terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Kedua, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan.

Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.

Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan dan ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK. Terkait hal ini, KPK telah menyurati DPR untuk meminta penundaan pengesahan revisi UU KPK. Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta agar DPR tidak tergesa-gesa dalam pembahasan revisi tersebut.

“KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut,” ujar Febri Diansyah, beberapa waktu lalu.

Dia juga berharap DPR sebaiknya tidak lupa membuka pintu bagi masukan masyarakat dan akademisi terkait revisi tersebut. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*