Djoko: Putusan MA Rugikan Driver Taksi Online dan Konsumen

putusan MA
Ilustrasi | Foto : joss.co.id/berbagai sumber

JoSS, SEMARANG – Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, menilai putusan MA No. 15 P/HUM/2018 terkait pencabutan sejumlah poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum memberatkan, merugikan driver dan konsumen.

Djoko menuturkan dalam keputusan yang dikeluarkan tangga, 31 Mei 2018 tersebut MA terdapat 10 pasal yang dicabut dalam aturan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum, yakni argometer, stiker, dokumen perjalanan yang sah, dan persyaratan teknis perizinan.

Selain itu, juga terkait STNK atas nama badan hukum, badan hukum koperasi tempat menyimpan kendaraan, SRUT dan Buku Uji Kendaraan, larangan perusahaan aplikasi dan sanksi tanda khusus.

Sementara ada empat pasal yang tidak dicabut oleh MA, yakni kode khusus TNKB, tarif batas atas dan batas bawah, aplikasi menetapkan tarif dan promosi dan pengenaan sanksi.

“Putusan tersebut, driver taksi online dan konsumen dirugikan. Lebih baik konsumen menggunakan taksi reguler. Jangan melirik murahnya, tapi jaminan keselamatan, keamanan dan kenyamanan minim sekali,” ujar pengamat yang juga dosen Unika Siegijapranata Semarang, dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga : Tahun Depan Di Jateng Akan Ada 5 Bandara

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Dengan demikian, Permenhub tersebut batal dan tidak bisa diberlakukan lagi secara umum.

Pencabutan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, namun beleid tersebut digugat ke MA dan kemudian diputuskan untuk dicabut

Djoko menambahkan meski selama ini, menurutnya masyarakat cenderung memilih tranpostasi online karena alasan tarif yang terjangkau. Tapi, keselamatan juga perlu diperhatikan. “Masyarakat juga harus diedukasi. Jangan hanya lihat murahnya, tapi abai dengan keselamatan,” terangnya.

Sebab itu, setiap penyelenggaraan atau aktivitas transportasi yang melibatkan publik perlu diatur. Karena aturan transportasi publik pemerintah memiliki kerangka aturannya sendiri. “Setiap penyelenggaraan aktivitas transportasi yang melibatkan publik harus diatur. Di negara manapun ada aturannya tentang transportasi online,” jelasnya.

Menurutnya, transportasi online harus mengikuti aturan maka sisi keamanan dan kenyamanan taksi online dapat terjamin. Sehingga pemerintah tak menindak tegas para operator online tersebut. “Kecuali aplikator taksi online bisa juga menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan konsumen,” ungkapnya.

“Jika tidak mau diatur, sebaiknya ditutup saja dan pemerintah dapat membuat aplikasi yang diberikan pada semua usaha taksi reguler yang berizin,” tambahnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*