Kemenpora Pecat Pemukul Remaja di Tol

Kemenpora
Ilustrasi pemukulan | Foto : google/joss.co.id

JoSS, JAKARTA – Pria berbadan kekar yang memukul remaja di Jalan Tol Jagorawi dan peristiwanya menjadi viral dunia maya, Misvarul Andri, dipecat dari statusnya sebagai pegawai non-PNS di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewobroto, membenarkan hal itu. “Sudah saya teken (suratnya), “ kata Gatot saat dikonfirmasi adanya surat keputusan dari kementerian yang berisi pemberhentian pegawai non-ASN (Aparatur Sipul Negara), Minggu (26/8).

Akhir pekan lalu beredar copy surat keputusan dari Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Nomor 8.24.1 Tahun 2018, tentang pemberhentian tenaga non pegawai negeri sipil pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2018.

Baca juga : Baru Dilantik Agus Langsung Ditugasi Tuntaskan Penanganan Gempa Lombok

Diduga surat tersebut ditujukan kepada Misvanul Andri Penerbitan SK tersebut terkait dengan adanya persoalan hukum pada yang sedang dihadapi saudari Misvanul Andri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, sehingga Kemenpora perlu memberhentikan yang bersangkutan dari status sebagai pegawai non pegawai negeri sipil pada Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Misvanul Andri diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial RA (14 tahun) di Tol Jagorawi beberapa waktu lalu. Saat kejadian. Misvanul menggunakan mobil berstiker TNI, sehingga menimbulkan spekulasi pelaku adakah oknum aparat.

Untung Polisi bergerak cepat, Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan pelaku pemukulan di Tol Jagorawi, MA, sebagak tersangka. Misvanul Andri terbukti bersalah usai memukul seorang anak SMP berinisial RA (14) hingga membuat hidung korban berdarah. “Sudah (ditetapkan menjadi tersangka),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/8).

Kini Misvanul intensif diperiksa Direskrimum Polda Metro Jaya. Begitu pemeriksaan selesai berkasnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk selanjutnya dimasukan ke Pengadilan untuk proses persidangan. (mdk/wid)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*