Temui Aksi Buruh, DPRD Jateng Siap Sampaikan Aspirasi Pekerja Pada DPR RI

Anggota Komisi E DPRD Jateng temui anggota Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang yang melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Jateng, Selasa (22/2/2022). (Foto: dprd.jatengprov.go.id)
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Anggota Komisi E DPRD Jateng menemui puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang yang melakukan aksi penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 di depan gedung DPRD Jateng, Selasa (22/2/2022).

Selanjutnya perwakilan KSPN diterima anggota DPRD Yudi Indras Wiendarto, Ahmad Ridwan, dan Yohanes Winarto.

Dalam aksinya buruh membawa spanduk yang bertuliskan “Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022”.

Sebelumnya mereka melakukan aksi serupa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Jalan Pahlawan Semarang.

Kepada anggota DPRD, Ketua KSPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo menyampaikan Permenaker No 2/2022 dinilai mempersulit hak pekerja terutama pengaturan jaminan hari tua (JHT).

Anggota Komisi E Fraksi PDIP, M Ridwan pun turut menyatakan penolakannya. Aspirasi dari buruh akan ditampung untuk selanjutnya akan disampaikan kepada DPR supaya ada keputusan politik menyikapi aturan pemerintah itu.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi dan Tata Cara Pencairan Dipermudah

“Di daerah-daerah sudah muncul penolakan. Itu artinya DPR harus merespons supaya ada aturan yang memihak buruh,” katanya, dilansir dari jatengprov.go.id.

Anggota Komisi E dari Fraksi Gerindra, Yudi Indras Wiendarto menyampaikan Partai Gerindra dengan tegas menolak aturan anyar JHT soal pencairan mensyaratkan usia 56 tahun atau saat sudah meninggal.

“Penolakan ini sudah dilakukan Partai Gerindra dari DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Aturan itu merugikan pekerja,” kata Yudi di tengah-tengah buruh yang berdemonstrasi.

Ia menekankan, buruh harus bersatu dan membulatkan suara. Jangan sampai nantinya ada pihak-pihak yang “nggembosi” untuk kepentingan segelintir kelompok.

Sementara itu dalam kesempatan itu, FKSPN dengan tegas menolak keberadaan Permenaker No 2 Tahun 2022, khususnya dalam pasal yang mengatur tentang manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Padahal dalam aturan sebelumnya pekerja/buruh yang menjadi peserta JHT dapat mengambil haknya setelah mengundurkan diri atau terkena PHK dengan masa tunggu satu bulan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*