
JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Tadi pak presiden sudah memanggil Pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah” ungkap Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dalam tayangan Youtube, Senin (21/2/2022).
Pratikno menjelaskan aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Hal ini khususnya ketika pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ucap Pratikno.
Oleh karena itu, aturan JHT akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.
Di sisi lain, Jokowi juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri. Hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.
“Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” jelas Pratikno, dilansir dari bisnis.com.
Baca juga: Jangan Sampai Pemaksaan BPJS Menjadi Alat Tampar ke Presiden
Sebagai informasi, aturan teranyar JHT tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan itu mengundang banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan sudah mengirim surat resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan aturan tersebut.
Selain itu, seorang pekerja di industri besi Redyanto Reno Baskoro juga menggugat Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).
Pasal tersebut berbunyi “Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun”.
Sementara itu, dalam dialog di podcast Deddy Corbuzier, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjawab polemik terkait aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja di usia 56 tahun.
Menaker Ida menyatakan bahwa JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan syarat dan besaran tertentu. Dia mengungkapkan JHT bisa dicairkan dengan besaran dan syarat tertentu oleh pekerja yang belum berusia 56 tahun.
Adapun, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pekerja telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun. Besaran JHT yang bisa dicairkan adalah 30 persen dari nilai JHT dan pengembangannya untuk perumahan dan 10 persen untuk kebutuhan lainnya.
“Dia punya manfaat layanan tambahan. Dia bisa mendapatkan kesempatan untuk uang muka rumah, kredit rumah, renovasi rumah dengan KPR yang lebih rendah dari umumnya,” kata Menaker dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (18/2/2022). (lna)

Leave a Reply