Tak Perlu Panik Beli Minyak Goreng Murah, Kebijakan Ini Berlangsung 6 Bulan

Ilustrasi beli minyak goreng (Foto: liputan6.com)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengimbau masyarakat untuk tak melakukan panik beli atau panic buying minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter, yang telah digelontorkan pemerintah sejak Rabu (19/1/2022). Namun kenyataannya, sejumlah ritel modern mengalami kekosongan stok karena dalam waktu sekejap komoditas tersebut langsung diserbu warga.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan, karena pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat,” tuturnya, beberapawaktu lalu.

Ia menjelaskan minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter merupakan hasil kerja sama pemerintah dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang menggelontorkan dana pungutan hingga Rp7,6 triliun.

Dana itu dipergunakan untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran dan membiayai minyak goreng kemasan sebanyak 250 juta liter per bulan atau sekitar Rp1,5 miliar liter selama enam bulan ke depan.

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur penyediaan minyak goreng kemasan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peraturan yang diundangkan pada 19 Januari itu salah satunya mengatur merek minyak goreng bersubsidi yang diedarkan ke masyarakat.

Beleid itu menyebutkan, penyedia minyak goreng kemasan satu harga dapat menggunakan merek Minyakita. Minyakita adalah merek dagang untuk minyak goreng sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Tata cara penggunaan merek Minyakita dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai minyak goreng sawit wajib kemasan,” berikut bunyi Pasal 5 Permendag Nomor 3 Tahun 2022.

Baca juga: Jual Minyak Goreng Di Atas Rp14 Ribu Bakal Disanksi Hingga Pencabutan Izin Usaha

Selain itu, pemerintah turut mengatur kewajiban pelaku usaha yang terlibat dalam penyediaan minyak goreng kemasan satu harga. Industri yang ikut berpartisipasi dalam penyediaan kebutuhan minyak kemasan Rp 14 ribu per liter itu harus melakukan pendaftaran kepada Menteri Perdagangan melalui direktorat jenderal terkait.

Penyediaan minyak kemasan satu harga akan dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri. Adapun dalam memenuhi penyediaan minyak kemasan dengan harga terjangkau di masyarakat, pelaku usaha akan mendapat dana dari BPDPKS.

Besaran dana ini dihitung berdasarkan selisih harga acuan keekonomian (HAK) dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Penetapan HAK di tingkat provinsi dilakukan berdasarkan referensi harga jual di tingkat pelaku usaha.

Sedangkan referensi harga jual di tingkat pelaku usaha berpedoman pada harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir. Penetapan HAK akan dilaksanakan setiap bulan oleh KementerianPerdagangan.

Pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga mulai Rabu, 19 Januari 2022. Melalui kebijakan ini, seluruh harga minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual Rp 14 ribu per liter.

Lutfi mengatakan pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga di pasar seiring dengan peningkatan harga acuan CPO. Menurut dia, pemerintah melalui BPDPKS telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak satu harga.

Lutfi beberapa waktu lalu mengatakan sebanyak 70 industri akan dilibatkan untuk menyediakan minyak goreng bersubsidi seharga Rp 14 ribu per liter. Pada tahap awal, pemerintah telah menggandeng lima industri besar.

“Untuk pertama lima dulu yang major, yang besar, untuk segera mengalokasikan minyak goreng kemasan sederhana ini agar bisa jalan,” ujar Lutfi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*