Jual Minyak Goreng Di Atas Rp14 Ribu Bakal Disanksi Hingga Pencabutan Izin Usaha

Ilustrasi (Foto: radarlombok.co.id)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengancam produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp14 ribu per liter akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.

Lewat kebijakan tersebut, minyak goreng baik kemasan sederhana atau premium diharuskan dijual Rp14 ribu per liter. Pada tahap awal atau mulai Rabu (19/1), kebijakan bakal mulai berlaku di ritel modern dan akan diikuti oleh pasar tradisional dengan tenggat waktu 1 minggu setelah ketentuan disahkan.

“Produsen/eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (19/1) malam.

Lutfi juga memastikan pihaknya akan membawa pelanggaran berupa kecurangan, penyelewengan, atau lainnya ke proses hukum jika ditemukan pelanggaran di lapangan. “Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau melakukan apapun tindakan melawan hukum, Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum,” bebernya.

Lutfi menambahkan pemerintah lewat kerja sama dengan BPDPKS menggelontorkan dana sebesar Rp7,6 triliun guna membiayai subsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan atawa setara 1,5 miliar liter selama 6 bulan bagi masyarakat.

“saya mengapresiasi 34 produsen minyak goreng yang menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan satu harga bagi seluruh rakyat,” ungkapnya.

Baca juga: Empat Point Penting Terkait Kebijakan Minyak Goreng Murah Rp14.000 Per Liter

Mendag juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembelian panik (panic buying) karena pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng harga Rp14 ribu per liter mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat. Rp14 ribu

Saya mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan, karena pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat,” tuturnya dalam konferensi pers, Rabu (19/1) malam.

“saya mengapresiasi 34 produsen minyak goreng yang menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan satu harga bagi seluruh rakyat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan minyak goreng satu harga, seharga Rp14 ribu per liter, disebar mulai Rabu (19/1/2022).

Penerapannya akan didahulukan di seluruh jaringan ritel modern, seperti supermarket. Khusus untuk pasar tradisional, ia mengatakan akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu pekan dari tanggal pemberlakuan.

Airlangga menjelaskan penyebaran minyak goreng tersebut dilakukan pemerintah untuk menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan satu liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*