Menpan RB Tjahjo Kumolo Larang Instansi Pemerintah Rekrut Tenaga Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Foto: menpan.go.id)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang instansi pemerintahan, seperti kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honorer.

Hal ini disampaikan lantaran perekrutan tenaga honorer dinilai mengganggu kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

“Dengan rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan, tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” terang Tjahjo dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara, Minggu (23/1).

Bukan tanpa alasan, ia menjelaskan larangan instansi pemerintah untuk memiliki tenaga honorer telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ucapnya.

Baca juga: Penghapusan Tenaga Honorer Tanpa Pesangon, PGRI: Tak Ada Guru Honorer Sekolah Lumpuh

Setelah terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah terkait untuk menyelesaikan status pegawai honorer hingga tahun depan.

“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” katanya.

Tjahjo mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di kementerian/lembaga maupun pemda.

Terkait pemenuhan kebutuhan tenaga teknis, seperti petugas kebersihan, keamanan dan pramusaji dapat dipenuhi melalui tenaga alih daya atau outsourcing.

Pada tahun ini, pemerintah akan berfokus untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.

Upaya itu berkaitan dengan transformasi digital yang dilakukan pemerintah untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*