Penghapusan Tenaga Honorer Tanpa Pesangon, PGRI: Tak Ada Guru Honorer Sekolah Lumpuh

Ilustrasi | Foto: net
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Penghapusan tenaga honorer sebagaimana diamanatkan Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) meniadakan aturan pesangon. Sementara itu PGRI minta kepastian dari pemerintah, pasalnya tanpa guru honorer kegiatan sekolah bisa lumpuh.

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR RI telah bersepakat menghapus tenaga honorer dari instasi pemerintah pusat mau pun daerah.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menegaskan, bila nantinya aturan teknis pelaksanaan keputusan tersebut telah ada. Maka, tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan semacam pesangon bagi para tenaga honorer tersebut.

Dia menjelaskan, itu karena dalam UU ASN, yang diakui sebagai pegawai pemerintahan, hanyalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Sehingga tenaga kerja honorer berada di luar sistem tersebut.

“Nah kalau tenaga honorer karena itu memang tidak dikenal dalam undang-undang ya kalau berhenti ya berhenti saja, tidak ada misalnya pesangon dan sebagainya,” katanya seperti dikutip dari VIVAnews.com, baru-baru ini.

Menurut dia, P3K saja yang direkrut pemerintah dengan sistem kontrak, tidak akan mendapatkan fasilitas tersebut bila masa kontraknya juga habis atau tidak diperpanjang. Begitu juga dengan PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat, tidak akan dapat jatah pensiun.

“Kalau tidak dikontrak ya mereka tidak mendapatkan pensiun, pesangon dan sebagainya, kecuali PNS mencapai batas usia pensiun itu baru, tapi kalau PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat yang juga tidak mendapatkan hak pensiun,” tuturnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Paryono menegaskan, rencana penghapusan secara menyeluruh tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah belum memiliki regulasi khusus. Sehingga, waktu untuk merealisasikan keputusan itu belum ditentukan.

Baca juga: Giliran AJB Bumiputera Berpotensi Ditagih Klaim Rp9,6 Triliun Tahun Ini

Dia menjelaskan, keputusan itu baru sebatas kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian PAN-RB dan BKN saat rapat kerja pada 20 Januari 2020. Kesepakatan itu tertuang dan dikukuhkan dalam kesimpulan rapat tersebut.

Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta rencana penghapusan guru honorer oleh DPR dan pemerintah juga harus diikuti dengan kepastian status kepegawaian.

Ketua PGRI Unifah Rosyidi mengatakan berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini jumlah pegawai honorer mencapai 52 persen dari jumlah guru yang ada.

“Kalau tidak ada tenaga honorer hari ini sekolah bisa lumpuh. Harus dilihat time line-nya kapan harus tidak adanya,” katanya.

Dengan tingkat guru pensiun 50.000 – 70.000 orang per tahun, Unifah menyebutkan guru honorer adalah upaya yang ditempuh oleh sekolah agar siswa memiliki pengajar.

“Harus ada solusi [mengenai ketersediaan guru]. Kami memahami kita harus move on pada meningkatkan kualitas, namun yang ini tidak boleh diabaikan [status guru honorer pascapenghapusan],” katanya.

PGRI mengharapkan seluruh guru honorer yang ada diberikan kepastian status kepegawaian. Bagi guru honorer yang berusia di bawah 35 tahun dapat mengikuti jalur tes CPNS. Untuk yang di atas 35 tahun mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Yang tidak lolos [CPNS atau P3K guru] harus ada penyelesaian. Bisa menjadi tenaga administrasi [sekolah]. Yang penting posisinya jelas,” kata Unifah. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*