JoSS, JAKARTA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru minyak goreng Rp11.500 per liter mulai 1 Februari 2022. Rinciannya, HET untuk minyak goreng curah ditetapkan dengan harga Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 ribu per liter, dan kemasan premium Rp14 ribu per liter.
“Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng. Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ungkapnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/1).
Oleh karena itu, selama masa transisi sejak hari ini hingga 1 Februari kebijakan minyak goreng 1 harga Rp14 ribu per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian.
Lutfi juga mengatakan pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, ia meminta produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap bijak dengan tidak melakukan panik beli atau panic buying terhadap minyak goreng tersebut. Sebab, pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.
“Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen,” tegasnya.
Baca juga: Harga LPG Non Subsidi Naik Hingga Rp2.600 Per Kilogram
Sementara itu, demi menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, Kemendag mulai memberlakukan kewajiban memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) per Kamis (27/1/2022).
“Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng kemasan satu harga yang telah kami jalankan, maka per hari ini kami akan menerapkan kebijakan DMO,” ujar Lutfi.
Dia menambahkan seluruh produsen wajib memasok minyak goreng di dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor masing-masing perusahaan tahun ini.
Menurut Lutfi, kebutuhan minyak goreng nasional mencapai 5,7 juta kiloliter tahun ini. Jumlah tersebut terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan industri.
Ia memperkirakan kebutuhan minyak goreng untuk rumah tangga sebesar 3,9 juta kiloliter. Rinciannya, 1,2 juta kiloliter minyak kemasan premium, 2,3 juta kiloliter minyak kemasan sederhana, dan 2,4 juta kiloliter minyak curah.
Sementara, kebutuhan minyak goreng untuk industri diproyeksi lebih rendah dari rumah tangga. Lutfi memproyeksi kebutuhan untuk industri hanya 1,8 juta kiloliter.
Selain menerapkan DMO, Lutfi juga mengatakan pemerintah menetapkan kebijakan harga domestik (domestik price obligations/DPO). Kebijakan DPO tersebut ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg) untuk crude palm oil (CPO) dan Rp10.300 per kg untuk olein. “Kedua harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di dalamnya,” tutup Lutfi. (lna)

Leave a Reply