Kemendagri Bakal Evaluasi Pemberlakuan PCR Sebagai Syarat Penerbangan

Ilustrasi test PCR (Foto: dinkes.kalbarprov.go.id)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan akan terus mengevaluasi pemberlakuan tes PCR sebagai syarat penerbangan.

“Pemberlakuan tes PCR terhadap pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19,” kata Safrizal dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Dilansir dari tempo.co, Safrizal menjelaskan sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, hasil tes PCR sebagai syarat terbang kini berlaku selama 3×24 jam (H-3).

Secara spesifik, Kementerian Kesehatan juga menyesuaikan harga maksimal tes PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali, dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali yang hasilnya harus keluar dalam jangka waktu 1×24 jam. “Hal ini ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan realibilitas PCR test bagi masyarakat,” katanya.

Dari ketentuan tersebut, Safrizal mengatakan pihaknya melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat. Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Tarif PCR Resmi Turun Menjadi Rp275 Ribu Untuk Jawa Bali

Di samping itu, kata Safrizal, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Safrizal berharap, kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya tes PCR, dapat membantu daerah yang belum memiliki laboratorium PCR.

Di luar Jawa-Bali, penumpang pesawat harus menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atay menunjukkan hasil tes antigen (H-1). Menurut Safrizal, kebijakan itu diambil pemerintah dengan pertimbangan seksama.

Pertimbangan itu di antaranya masih sangat terbatasnya laboratorium PCR di beberapa kabupaten/kota, terutama antarpulau di luar Jawa-Bali.

Kemudian menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas mayarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum. Pertimbangan lainnya untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi kemunculan varian baru Covid-19. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*