Tarif PCR Resmi Turun Menjadi Rp275 Ribu Untuk Jawa Bali

Ilustrasi (Foto: lombok-airport.co.id)

JoSS, JAKARTA – Pemerintah akhirnya secara resmi mengumumkan penurunan tarif PCR dari kisaran Rp500.000 menjadi Rp275.000 untuk Jawa-Bali dan Rp300.000 untuk luar Jawa-Bali.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan kebijakan penurunan harga tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan batasan tarif tertinggi PCR berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/I/3713/2020 yang ditetapkan sebesar Rp900.000 sudah berlangsung selama setahun.

“Sudah saatnya perlu dilakukan evaluasi Kemenkes bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, katanya melalui konferensi pers virtual, Kamis (27/10/2021).

Abdul menjelaskan bahwa Kemenkes dan BPKP sepakat menurunkan biaya maksimal tes PCR. Ini sudah berdasarkan perhitungan komponen jasa pelayanan, biaya operasi, hingga komponen reagen dan habis pakai.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi real time PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta Rp300.000 di luar Jawa dan Bali,” jelasnya.

Baca juga: Super Air Jet Buka Rute Jakarta-Surabaya, Segini Tarifnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta harga tes PCR turun menjadi Rp300.000.

“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (25/10/2021).

Luhut juga menyampaikan, meskipun kasus Covid-19 semakin terkendali, pemerintah harus tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan masyarakat juga disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M agar tidak terjadi lonjakan kasus terutama selama periode libur Natal dan tahun baru atau Nataru.

Selain itu, sambungnya, secara bertahap penggunaan PCR akan diterapkan pada moda transportasi lainnya selama masa libur Nataru. Antisipasi ini harus dilakukan mengingat pada tahun lalu, mobilitas masyarakat di Jawa dan Bali tetap meningkat meskipun syarat penerbangan ke Bali menggunakan tes PCR.

“Sehingga ini akan meningkatkan risiko kenaikan kasus Covid-19,” ucap Luhut. Lebih lanjut, terkait banyaknya kritik terkait wajib tes PCR untuk penumpang pesawat, Menko menegaskan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan karena penyebaran virus akan semakin meningkat seiring dengan tingginya mobilitas masyarakat.

“Sekali lagi, saya tegaskan kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan kemudian kasusnya meningkat pesat meski vaksinasinya jauh tinggi dibandingkan Indonesia,” ujarnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*