Pemkot Semarang Pastikan Mal dan Tempat Ibadah Tutup Dua Pekan

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memastikan tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan ditutup sementara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

“Kalau tempat ibadah ditutup, masa malnya tidak ditutup,” katanya, seperti dilansir dari Antara, Jumat (2/7/2021).

Sementara itu, untuk pasar tradisional dan toko penyedia bahan kebutuhan pokok, kata Hendrar Prihadi, masih tetap diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Menurut dia, terdapat setidaknya lima hal dalam Peraturan Wali Kota Semarang tentang PKM yang harus disesuaikan dengan aturan PPKM darurat. Selain mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah, kata dia, memperketat pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Menurut dia, penerapan WFH untuk sektor esensial maupun nonesensial sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Untuk lingkungan Pemerintah Kota Semarang, dia memastikan ada 41 organisasi perangkat daerah yang akan tetap beroperasi selama PPKM darurat dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan ketat.

Selain itu, lanjut dia, pembatasan juga terhadap para pelaku usaha restoran, tempat makam, serta pedagang kaki lima yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Para pelaku usaha tersebut, kata Wali Kota, tidak diizinkan untuk menerima tamu yang makan ditempat dan hanya boleh melayani pesanan yang dibawa pulang.

Untuk kegiatan sosial seperti pernikahan dan pemakaman, menurut dia, masih diizinkan dengan pembatasan tamu maksimal 30 orang serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Dalam perubahan aturan tersebut, diatur pula pengenaan sanksi mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi yang melanggar.

Baca juga: 177 Kelurahan di Semarang Sediakan Tempat Karantina

Wali Kota mengatakan bahwa Satpol PP dengan dukungan kepolisian dan TNI akan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat ini.

Hal senada diungkapkan Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Semarang memastikan kegiatan peribadahan dan wisata religi di tempat tersebut ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Ketua Pelaksana Pengelola MAJT Noor Achmad dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Wali Kota Semarang. “MAJT senantiasa mematuhi keputusan dan kebijakan pemerintah,” katanya.

Meski kegiatan peribadahan dan wisata religi ditutup untuk umum, kata dia, pengelola MAJT masih membuka layanan penggunaan “convention hall” untuk kegiatan pernikahan.

Ia menjelaskan kegiatan pernikahan masih diizinkan untuk digelar oleh Pemkot Semarang dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat serta pembatasan maksimal 30 orang tamu. “Pokoknya yang dilarang kita patuhi, yang dibolehkan kita maksimalkan,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*