JoSS, SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah menyediakan tempat karantina terpusat di setiap kelurahan sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid 19. Sebanyak 177 kelurahan di Kota Semarang secara keseluruhan saat ini telah menyediakan tempat karantina terpusat.
“Di Kota Semarang sendiri ada 177 kelurahan. Di semua kelurahan sudah menyediakan tempat karantina. Tempat karantina terpusatnya berada di balai kelurahan masing masing,” kata Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang, Yudi Wibowo Selasa (29/6/2021).
Tempat karantina di balai kelurahan bisa menampung hingga 10 pasien, rata-rata saat ini terisi dua atau tiga orang. Pasalnya, pasien lebih nyaman isolasi mandiri di rumah.
“Yang kami rawat di Balai Kelurahan ini adalah mereka dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). Jadi mereka terpapar tapi nampak dalam keadaan sehat. Mereka dikarantina di balai kelurahan agar tak menulari kepada keluarganya,” jelasnya, dilansir dari bisnis.com.
Dia mengatakan, karantina di balai kelurahan dilakukan bersama antara pihak kelurahan, bhabinkamtibmas dan puskesmas.
“Karantina di balai kelurahan maupun yang di rumah selalu dimonitor pihak puskesmas. Saat pemantauan, tim pukesmas juga memberikan vitamin atau obat obatan gitu,” ungkapnya.
Selain tempat karantina terpusat di balai kelurahan, pihaknya juga menambahkan tempat karantina seperti di rumah dinas lurah, balai RW, Posko Kampung Siaga Candi Hebat dan rumah kosong.
Meski telah tersedia tempat karantina terpusat tingkat kelurahan, pihaknya mengimbau warga Kota Semarang agar tetap patuh protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas.
Sebagaimana diketahui, Kota Semarang masuk zona merah bersama 24 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Dalam sepekan dari semula lima daerah zona merah, kini jumlahnya terus meningkat.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Bagi Warga Berusia 18 Tahun ke Atas di Semarang Dimulai, Begini Ndaftarnya
Sebanyak 25 daerah yang masuk zona merah di Jateng yakni Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Kabupaten Magelang.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengambil langkah cepat untuk menekan angka penyebaran kasus. Ganjar telah menerbitkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
“Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh Bupati/Wali Kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan,” kata Ganjar, Selasa (29/6/2021).
Dalam instruksi gubernur itu terbagi dalam dua poin. Poin kesatu adalah instruksi untuk bupati wali kota. Setidaknya jika diringkas ada 7 perintah langsung Ganjar kepada para pimpinan daerah di Jateng.
Yakni bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah. Lockdown dimaksud yakni membatasi batasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat. Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang. Melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.
Bupati/Wali Kota juga diminta mengaktifkan call center atau hotline untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19. Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat. Di samping itu kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit.
Jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini. Ganjar juga memerintahkan seluruh bupati/wali Kota menyediakan tempat isolasi terpusat. Ia meminta aset-aset pemerintah digunakan untuk keperluan itu. Dan tak kalah penting adalah perintah untuk melakukan percepatan vaksinasi. Seluruh bupati dan walikota diminta membuat sentra-sentra vaksinasi.
“Silahkan bekerjasama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi,” tegas Ganjar. Sedangkan poin kedua ditujukan kepada Kapolda Jateng, Pangdam IV Diponegoro, rektor, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Jateng. Seluruhnya diminta untuk mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di lapangan sesuai kewenangan masing-masing. (lna)

Leave a Reply