JoSS, SEMARANG – Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo Mengecam DPR RI dan Pemerintah RI atas kebijakannya dalam pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Senin (5/10).
“Mendengar kabar bahwa pada hari ini DPR RI telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada sidang paripurna DPR RI dan dihadiri oleh Pemerintah Republik Indonesia, tentunya kami merasa kecewa dan mengecam atas kebijakan tersebut,” katanya, Senin (5/10/2020).
Pihaknya menerangkan, bahwa pemerintah dan DPR RI memanfaatkan kondisi pandemi covid 19 ini untuk mengejar segera disahkannya sebuah Undang-undang Omnibus Law. Padahal RUU tersebut mengorbankan kepentingan masyarakat pekerja/buruh.
“Ternyata dugaan kami selama ini benar, bahwa Pemerintah dan DPR RI memanfaatkan kondisi pandemi covid-19 ini untuk mengejar segera disahkannya sebuah Undang-undang Omnibus Law yang syarat kepentingan pemodal dengan mengorbankan kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Pihaknya menyampaikan rasa bela sungkawa atas matinya hati nurani bagi mereka yang terlibat dalam proses pengesahan Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
“Kami akan terus melakukan penolakan dan perlawanan atas disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang Undang, dengan cara aksi yang konstitusional dan akan menempuh jalur hukum melalui Judicial Review,” tukasnya.
Baca juga: 3.315 Pekerja di Jatim Di PHK, 20 Ribu Lainnya Dirumahkan
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan alasan mempercepat Rapat Paripurna yang salah satu agendanya mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Ia menyebutkan hal itu terkait terus meningkatnya kasus virus corona (Covid-19).
Menurutnya, dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang digelar pada Senin 5 Oktober 2020, diputuskan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 dipercepat dari yang seharusnya Kamis 8 Oktober menjadi Senin 5 Oktober.
“Tadi disepakati Bamus, karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah, maka penutupan masa sidang dipercepat,” kata Baidowi kepada wartawan.
Meski begitu, tidak diketahui secara pasti jumlah anggota dewan, tenaga ahli, atau aparatur sipil negara (ASN) di Kompleks Parlemen Senayan yang positif terinfeksi Covid-19 saat ini.
Awiek menerangkan bahwa aktivitas di DPR pun sudah tidak mulai ada lagi mulai Selasa 6 Oktober 2020. Untuk diketahui, DPR akan memasuki masa reses sejak 6 Oktober hingga 8 November mendatang.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPR Puan Maharani berharap RUU Ciptaker dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan mempercepat kemajuan Indonesia. (lna)

Leave a Reply