
JoSS, JAKARTA – DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Persetujuan ini dicapai dalam pengambilan keputusan tingkat dua dalam sidang paripurna DPR pada hari ini, Senin, 5 Oktober 2020.
Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja digelar langsung di Gedung DPR dengan setengah anggota dewan hadir sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan. Sebagian lain mengikuti rapat secara daring.
Dalam sidang, sebanyak 6 fraksi menyetujui secara bulat RUU Cipta Kerja ini yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP. PAN menerima RUU ini dengan catatan. Sementara dua lainnya tetap menolak yaitu PKS dan Demokrat.
“Sehingga berdasarkan mekanisme tata terbit, pimpinan dapat mengambil berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam forum rapat paripurna, bisa disepakati?” tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin sidang di gedung DPR, Jakarta.
“Sepakat ketua,” jawab anggota sidang. “Setuju,” kata sebagian yang lain. Sehingga, Azis pun mengetok palu tiga kali tanda pengesahan UU, yang diikuti oleh tepuk tangan anggota.
Selanjutnya, UU ini tinggal diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk ditandatangani. Jika dalam 30 hari Jokowi tidak menandatanganinya, maka UU ini resmi disahkan dan diundangkan dalam lembaran negara.
Adapun sidang paripurna ini dihadiri oleh 11 menteri sekaligus. Di antaranya yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca juga: DPR Sahkan UU Bea Materai Satu Tarif Rp10.000 Berlaku Mulai 2021
Sidang paripurna ini digelar dua hari setelah pemerintah dan DPR menyepakati RUU Cipta Kerja di pengambilan keputusan tingkat satu tingkat panitia kerja. Pengambilan keputusan ini diambil pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020.
Sedianya RUU Ciptaker akan disahkan dalam Rapat Paripurna Kamis, 8 Oktober mendatang. Namun secara tiba-tiba DPR dan pemerintah mempercepat agenda pengesahan RUU kontroversial ini.
Dalam pandangan mini fraksi, Partai Demokrat menyebut mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja yang tidak ideal. Demokrat menilai RUU Cipta Kerja dibahas terlalu cepat dan terburu-buru. “Sehingga pembahasan pasal-per pasal tidak mendalam,” kata juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan.
Selain itu, RUU Cipta Kerja juga disebut telah memicu pergeseran semangat Pancasila. “Terutama sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neoliberalistik,” ujar dia.
Demokrat menyatakan RUU Cipta Kerja memiliki cacat baik secara substansial maupun prosedural. Marwan mengungkapkan dalam pembahasannya RUU Cipta Kerja tidak melibatkan masyarakat, pekerja, dan civil society.
“Berdasarkan argumentasi di atas maka Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja. Banyak hal perlu dibahas lagi secara komprehensif agar produk hukum RUU ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial,” ujarnya, dilansir dari CNNIndonesia.
RUU Cipta Kerja mulai dibahas DPR dan pemerintah pada April 2020. Sepanjang pembahasannya RUU Ciptaker mendapat banyak penolakan dari masyarakat sipil.
Elemen buruh, aktivis HAM dan lingkungan, serta gerakan prodemokrasi menolak pengesahan RUU Ciptaker karena dianggap merugikan pekerja dan merusak lingkungan. RUU Ciptaker juga dituding lebih memihak korporasi, namun DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker. (lna)

Leave a Reply