Duh! Omnimbus Law Berpotensi Intervensi Lagi Dunia Pers

Ilustrasi | Foto: forumzfd.de

JoSS, JAKARTA – Sejumlah organisasi pers menyatakan keberatan atas revisi sejumlah pasal dalam UU Pers No. 40/1999 yang menjadi satu paket dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja. Peraturan tersebut membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan campur tangan terhadap dunia pers.

Draf tersebut telah diserahkan ke DPR untuk dibahas dalam 100 hari. Selain mengatur soal investasi, RUU itu juga merevisi sejumlah pasal dalam UU Pers No. 40/1999.

Keberatan atas revisi tersebut disampaikan dalam sebuah pernyataan bersama AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), dan LBH Pers.

“Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana. Ke dua pasal itu adalah Pasal 11 dan Pasal 18,” tulis pernyataan bersama AJI, IJTI, PWI, dan LBH Pers yang dikeluarkan Minggu (16/2).

Draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja untuk revisi Pasal 11 UU Pers No.40/1999 adalah sebagai berikut:

“Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal,” bunyi revisi yang dipublikasikan dalam pernyataan bersama tersebut.

Adapun untuk Pasal 18, pemerintah menaikkan denda dari Rp500 juta menjadi Rp2 Miliar untuk Ayat 1 dan Ayat 2.

Bunyi revisi untuk Ayat 1 adalah “Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.”

Kemudian draf revisi untuk  Ayat 2 adalah “Ayat (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.”

Selain itu, untuk Ayat 3 sanksi  denda maksimal Rp100 juta diubah menjadi sanksi administratif. Berikutn bunyi draf revisinya “Ayat (3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.”

Terakhir revisi terhadap Pasal 18 adalah penambahan Ayat 4 untuk penyusunan Peraturan Pemerintah guna mengawal  Ayat 3 tersebut.

Bunyi draf ayat tambahan dengan Ayat 4 adalah “Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Atas revisi tersebut AJI, IJTI, PWI, dan LBH Pers  mengeluarkan tiga sikap dan tuntutan. Berikut pernyataan selengkapnya.

1. Menolak adanya upaya pemerintah untuk campur tangan lagi dalam kehidupan pers

Lahirnya Undang Undang Pers tahun 1999 memiliki semangat untuk mengoreksi praktik buruk pemerintah Orde Baru dalam mengekang pers.

Baca juga: RUU Cipta Lapangan Kerja Tiadakan Aturan Cuti Panjang Karyawan

Semangat itu tercermin antara lain dengan menegaskan kembali tak adanya sensor dan pembredelan, Dewan Pers yang dibentuk oleh komunitas pers dan tanpa ada wakil dari pemerintah seperti masa Orde Baru.

Undang-undang itu juga memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyusun ketentuan lebih operasional dari undang-undang itu. Artinya, kewenangan untuk mengimplementasikan undang-undang ini berada sepenuhnya di tangan Dewan Pers, bukan melalui peraturan pemerintah seperti dalam undang-undang pada umumnya.

“Ini sama saja dengan menciptakan mekanisme “pintu belakang” (back dor), atau “jalan tikus”, bagi pemerintah untuk ikut campur  urusan pers. Kami mengkhawatirkan hal buruk di masa Orde Baru akan terulang, di mana pemerintah menggunakan dalih soal administratif untuk mengekang pers. Kami meminta revisi pasal ini dicabut.”

2. Menolak dinaikkannya sanksi denda bagi perusahaan pers

Dalam usulannya, pemerintah mengajukan revisi soal sanksi denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13, menjadi paling banyak Rp 2 miliar –naik dari sebelumnya Rp 500 juta.

“Dengan jumlah denda yang sebesar itu, kami menilai semangatnya lebih bernuansa balas dendam. Adanya sanksi sebesar itu juga bisa dijadikan alat baru untuk mengintimidasi pers. Oleh karena itu, kami meminta usulan revisi pasal ini dicabut,” bunyi pernyatan itu.

3. Menuntut konsistensi pemerintah dalam menerapkan Undang Undang Pers

“Kami menilai bahwa undang-undang itu selama ini dinilai masih memadai untuk melindungi kebebasan pers asalkan dilaksanakan dengan konsisten. Menaikkan sanksi denda bagi orang yang melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 adalah bukan solusi untuk menegakkan UU Pers. Ayat 2 mengatur soal “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, ayat 3 berisi jaminan bagi “pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Namun bagi kami yang lebih utama adalah bagaimana konsistensi dalam implementasinya. Selama ini, tindakan orang yang dinilai melanggar dua ayat itu antara lain berupa kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya.

Tindakan itu dikategorikan sebagai melanggar pasal 4 ayat 3 Undang Undang Pers, tapi juga masuk kategori pidana dalam KUHP. Selama ini para pelaku kekerasan terhadap wartawan itu lebih sering dijerat dengan KUHP, yang hukumannya lebih ringan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*