Hari Ini Batas Akhir Penyerahan Draft RUU Cipta Kerja Ke Presiden

Ilustrasi | Foto: net

JoSS, JAKARTA – Genap sepekan Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah ditetapkan menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020). Artinya, hari ini, Senin (12/10) merupakan batas waktu penyerahan draft peraturan tersebut kepada presiden Jokowi.

Meski demikian, hiangga siang ini, belum ada kabar mengenai pengiriman draf UU Cipta Kerja kepada Presiden. Dilansir dari Bisnis.com, salah satu orang sekretariat DPR RI mengabarkan bahwa draft peraturan tersebut belum diserahkan kepada presiden.

Secara aturan, mengacu pada UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebuah draf RUU harus segera diserahkan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Hal tersebut seperti diatur dalam Pasal 72 ayat 1. Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang Undang.” Demikian bunyi pasal tersebut.

Pada ayat 2 diberikan batas waktu 7 hari untuk menyerahkan draf tersebut. “Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.”

Baca juga: Meski Didemo, Jokowi Perintahkan Menteri Kebut 40 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Kemudian, presiden diberikan waktu hingga 30 hari setelah RUU tersebut disahkan pada sidang Paiupurna DPR. Sebagaimana diatur pada Pasal 73 ayat 1.

“Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.”

Dradjad Wibowo, mantan Anggota DPR periode 2004-2009 dari PAN menyampaikan bahwa selama ini belum pernah ada preseden draf UU yang sudah disahkan melewati tenggat yang ditetapkan.

“Belum pernah terjadi sih. Menyalahi prosedur, tapi tunggu pemerintah akan mempermasalahkan atau tidak. Kalau tentang UU Cipta Kerja, karena ini maunya pemerintah, jika DPR telat ya rasanya pemerintah tidak akan meributkannya,” ujarnya, dikutip dari Bisnis.com.

Sementara itu, spekulasi mengenai draf UU Cipta Kerja di publik makin kencang. Ada 4 draf yang beredar, dari mulai yang disahkan pada paripurna DPR sebanyak 906 halaman. Kemudian versi 1.052 dan 1.028 halaman.

Terkini beredar draf sebanyak 1.035 halaman dengan file bertuliskan ‘RUU Cipta Kerja-Kirim ke Presiden’. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*